时间:2025-05-26 10:43:42 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengeluarkan d quickq苹果版加速器
JAKARTA,quickq苹果版加速器 DISWAY.ID- Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengeluarkan daftar gaji serta tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Daftar gaji PNS dan PPPK bisa Anda simak terlebih bagi yang akan mengikuti CPNS dan PPPK tahun 2023 mendatang, sehingga bisa mengetahui estimasi gaji per bulan yang akan diterimanya.
Gaji PNS diatur didalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sedangkan untuk gaji PPPK diatur dialam Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2022 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
BACA JUGA:Siap-siap! Kemenpan RB Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Umum, Catat Tanggal dan Persyaratannya
Adapun aturan gaji PNS dan PPPK tersebut masih berlaku hingga terbit aturan terbaru.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan rekrutmen CASN tahun 2024 melingkupi seleksi CPNS secara selektif dan terbatas serta PPPK.
“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” kata Anas dikutip Kamis 2 Februari 2023.
Anas menambahkan, terkait formasi CPNS 2023, pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.
“Namun, pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," terangnya.
BACA JUGA:Beli Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Bisa Melalui JakLingko, Integrasi Layanan Transportasi Umum
Berikut Daftar gaji PNS dan PPPK hingga Januari 2023:
Gaji PNS
Besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT2025-05-26 10:15
VIDEO: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah2025-05-26 10:14
VIDEO: Puasa Ramadan Jadi Jalan Menuju Ketakwaan2025-05-26 10:00
Sudah Jadi Lupa, Anies Dituding Pakai Isu Reklamasi untuk Kepentingan Politik2025-05-26 09:50
Anies Baswedan Komentar Santai usai Ganjar Pranowo Didapuk Sebagai Capres PDIP: Semoga Amanah!2025-05-26 09:47
Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum2025-05-26 09:24
Anies Inginkan Perubahan Perilaku di Kawasan Industri2025-05-26 09:04
VIDEO: Marhaban Ya Ramadan, Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan2025-05-26 08:30
Ledakan Mobil Listrik di Jakarta: Sejauh Mana Asuransi Memberi Perlindungan?2025-05-26 08:17
Peserta Gerakan OK OCE Tembus 42 Ribu, Bang Sandi: Kita Masih Cari yang Efektif2025-05-26 08:05
Pertamina Mulai Terapkan Pembelian Solar Subsidi Pakai QR Code2025-05-26 10:34
Anies Inginkan Perubahan Perilaku di Kawasan Industri2025-05-26 10:33
Dikirimi Ucapan Jelang Puasa, Marhaban Ya Ramadan Dijawab Apa?2025-05-26 10:00
Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies2025-05-26 09:47
Korea Utara Buka Pintu Lagi untuk Turis Asing Mulai Pekan Ini2025-05-26 09:37
Penumpukan Lendir di Paru2025-05-26 09:35
Ini Tuntutan Koalisi Pejalan Kaki di Ibu Kota2025-05-26 09:29
Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo2025-05-26 09:00
Waspada, Makanan Mengandung Mikroplastik Berisiko Untuk Kesehatan2025-05-26 08:56
Didukung BRI, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto ini Siap Go Global2025-05-26 08:28