您的当前位置:首页 > 探索 > Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum 正文
时间:2025-05-26 00:02:27 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu Badan Usaha Milik Negara quickq加速器免费下载
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor konstruksi yaitu PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terkait hal tersebut, Kementerian BUMN selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya membuka suara.
Deputi Bidang Usaha Konstruksi, Sarana, dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN, Ahmad Bambang, mengatakan Nindya Karya selalu siap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi. Perseroan juga akan koperatif terhadap penegak hukum dalam menghadapi kasus ini.
Lanjut Ahmad Bambang, hal-hal yang diminta oleh aparat penegak hukum terkait permasalahan hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh PT Nindya Karya. PT Nindya Karya pun senantiasa berkomunikasi dan berkordinasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian BUMN memastikan bahwa manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian Good Corporate Governance(GCG) agar BUMN bertindak fair,profesional, dan transparan dalam menjalankan bisnisnya. Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi.
"Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator Direksi BUMN," jelas Ahmad Bambang dalam keterangannya di Jakarta, (14/04/2018).
Dirinya pun juga menambahkan bahwa terlebih kini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI. Jadi, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pemerintah baik pusat ataupun Daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pada 15 Oktober 2015, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Heru Sulaksono (Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh) dan kawan-kawan bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 s/d 2011. Proyek itu dikerjakan secara bersama-sama oleh PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dengan membentuk Kerja Sama Operasi yang dinamakan Nindya – Sejati, JO.
Pada 21 Februari 2018, PT Nindya Karya (Persero) telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka PT Nindya Karya (Persero) bersama-sama dengan perusahaan swasta yaitu PT Tuah Sejati.
Ini Waktu Terbaik untuk Sahur agar Tak Cepat Lapar2025-05-25 23:25
平面设计美国大学排名top52025-05-25 22:36
伦敦艺术学院世界排名怎么样?2025-05-25 22:34
宾夕法尼亚大学建筑系学位设置及申请要求2025-05-25 21:57
Indonesian Islamic Art Museum, Wisata Religi dengan Augmented Reality2025-05-25 21:56
5 Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024 yang Mudah Dihafal, Bisa Jadi Referensi!2025-05-25 21:43
Anies Baswedan Pakai Jurus Diam Hadapi Anak Buah Jokowi2025-05-25 21:43
绘画 Workshop丨 鞋尖上的创意:一双有情绪的鞋子2025-05-25 21:37
TPN Ganjar Presiden Umumkan Wakil Ketua Baru, Terdiri dari Unsur Partai hingga Tokoh Buruh2025-05-25 21:29
5 Pilihan Makanan Peningkat Mood untuk Penderita Depresi2025-05-25 21:26
PDIP Bantah Kadernya Kena OTT KPK2025-05-25 23:29
Pesona Keris Nusantara di Museum Nasional Indonesia, Perayaan 19 Tahun Pengakuan UNESCO2025-05-25 22:55
Lagi, Ini Bantahan Terbaru Anies Baswedan2025-05-25 22:55
Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Mulai Diberlakukan 2025, Apa Saja?2025-05-25 22:39
KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar2025-05-25 22:27
戛纳电影节了解一下~~~2025-05-25 22:25
Sofyan Basir Tak Hadiri Panggilan KPK2025-05-25 22:01
美国纽约视觉艺术学院申请条件解析2025-05-25 21:55
PA 212: Peserta Aksi Bela Tauhid Tahan Emosi2025-05-25 21:52
纽约大学帝势艺术学院研究生申请攻略!2025-05-25 21:35