您的当前位置:首页 > 综合 > Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT 正文
时间:2025-05-26 08:24:06 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut secara historis Pondok Pe quickqapp官方版
JAKARTA,quickqapp官方版 DISWAY.ID-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut secara historis Pondok Pesantren Al-Zaytun memang ada keterkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Meski demikian, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak bisa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terorisme.
Hal ini dikarenakan Negara Islam Indonesia (NII) tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Buntut Adanya Ponpes Al-Zaytun, BNPT Dorong Pemerintah Masukkan NII ke Daftar Organisasi Teroris
"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT)," kata Direktur Deradikalsisasi BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Juli 2023.
Menurut dia, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.
BACA JUGA:Dokumen Lama Bongkar Ponpes Al Zaytun Dahulu Namanya Yayasan NII, Mahfud MD: Diawasi BNPT
Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.
BACA JUGA:Bareskrim Buka Peluang Dalami Dugaan Keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan NII, Sambil Penyidikan Penistaan Agama
Nurwakhid mengatakan saat ini hanya ada tiga organisasi yang masuk DTTOT yaitu Jemaah Islamiyah (JI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD), dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah memasukkan NII ke daftar DTTOT agar bisa menjerat Ponpes Al Zaytun UU Terorisme bila terbukti terlibat dengan NII.
"Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar jenderal bintang satu itu.
FOTO: Sesak Pelancong 'Ziarah' Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre2025-05-26 07:27
Waspada Gelombang Panas, Jokowi Ingatkan Dunia Menuju Neraka Iklim2025-05-26 07:23
Roller Coaster Macet Terjadi Lagi, 32 Orang Tergantung Terbalik2025-05-26 07:21
Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih Tanggapan2025-05-26 07:19
Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E2025-05-26 07:18
Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih2025-05-26 06:40
VIDEO: Gajah2025-05-26 06:32
Daftar Kegiatan Seru dan Promo Menarik di Jakarta x Beauty 20232025-05-26 06:08
Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat2025-05-26 05:59
Menkominfo Budi Arie Sebut Judi Online Merambah ke Semua Profesi, Termasuk Karyawannya2025-05-26 05:53
Korea Utara Buka Pintu Lagi untuk Turis Asing Mulai Pekan Ini2025-05-26 08:16
Cari Pendamping Anies Baswedan di Pilkada DKI, PKS: Masih Komunikasi Dengan Parpol2025-05-26 08:11
PDIP Gugat Penyidik KPK, Bukan Hanya Soal Baper2025-05-26 08:04
5 Dampak Positif dan Negatif Terlalu Sering Mengeluarkan Sperma2025-05-26 07:56
Akui Sudah Mesra, Demokrat dan Prabowo Akan Bersua2025-05-26 07:49
PDIP Tugaskan 7 Kader Seniornya Jalin Kerjasama Politik di Pilkada Jakarta2025-05-26 07:37
10 Destinasi Liburan Paling Trending 2023, dari Indonesia Termasuk?2025-05-26 07:16
Kemendag Akan Terapkan Bea Impor 200 Persen, Kemenperin Beri Klarifikasi2025-05-26 06:19
FOTO: Sesak Pelancong 'Ziarah' Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre2025-05-26 06:19
Daftar Hotel Terbaik Dunia Versi Cond Nast Traveller, Ada Indonesia?2025-05-26 05:51