时间:2025-05-25 22:09:20 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah laporan terkait adanya dugaan p quickq.apk
JAKARTA,quickq.apk DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah laporan terkait adanya dugaan pelanggaran etik Ketua MK, Anwar Usman dalam putusan kontroversialnya yang mengubah syarat capres-cawapres pada UU Pemilu.
Juru Bicara Perkara MK yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan sejumlah laporan itu ada yang meminta Anwar untuk mundur dari jawabannya.
BACA JUGA:Anwar Usman Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan MK: Saya Memegang Teguh Amanah dalam Alquran
BACA JUGA:15 Orang Tewas dan Lebih 100 Terluka Dalam Tabrakan Kereta Api 'Egarosindhur Express'
“Laporan [dugaan pelanggaran etik ini] dari berbagai macam kalangan termasuk juga dari tim advokasi. Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan itu [Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023]. Juga melaporkan sembilan hakim konstitusi. Kemudian, permintaan segera dibentuk MKMK. Termasuk laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Ada juga laporan berkaitan dengan hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri,” terang Enny di depan awak media, Senin, 23 Oktober 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Enny, pihaknya akan membuat Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Kami serahkan sepenuhnya (ke MKMK). Jangan kami intervensi lah mereka (anggota MKMK) yang sudah memiliki kredibilitas yang tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi atau terkait dengan berbagai macam itu kami serahkan sepenuhnya. Kami tidak ikut campur kepada mekanisme kerja dari MKMK," jelasnya.
BACA JUGA:Jokowi, Gibran dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
BACA JUGA:Terungkap Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
Ada tiga nama yang disepakati untuk menjadi MKMK. Salah satunya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
Kemudian Enny menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.
“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” urai Enny.
Panduan Lengkap Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua Sesuai Ajaran Islam2025-05-25 22:05
Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?2025-05-25 21:57
Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Apa yang Diperoleh KPK?2025-05-25 21:43
Ekspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'2025-05-25 21:42
Penumpang Kesurupan di Pesawat, Tendang Pramugari hingga Telan Tasbih2025-05-25 21:03
7 Sayuran Bikin Mata Sehat, Sering Terpapar Gadget Wajib Coba2025-05-25 20:57
6 Minuman Penurun Darah Tinggi, Solusi Alami untuk Kesehatan Jantung2025-05-25 20:53
Daftar Bahan Herbal untuk Nyeri Sendi, Cocok Buat Kaum 'Jompo'2025-05-25 19:58
Minum Air Lemon Setiap Hari, Apa yang Terjadi pada Tubuh?2025-05-25 19:34
Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS2025-05-25 19:33
Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI2025-05-25 21:44
Kebakaran di RS Yarsi Jakarta Berhasil Dipadamkan2025-05-25 21:06
Ke Gereja, Anies Ucapkan Selamat Natal2025-05-25 20:57
Catatkan Rekor MURI, 999 Penari Sufi Meriahkan Harlah Ke2025-05-25 20:36
Empat Fakta Pembubaran JAD2025-05-25 20:08
Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak2025-05-25 19:58
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Puasa?2025-05-25 19:48
Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Fitri? Ini Sunnah dan Hikmahnya2025-05-25 19:40
Polri: Uang Narkoba Fredy Pratama Buat Usaha Tempat Karaoke hingga Hotel2025-05-25 19:35
Saung Hasil Patungan Para Koruptor di Lapas Sukamiskin Bakal Dirobohkan2025-05-25 19:31