会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini!

8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini

时间:2025-06-15 12:22:35 来源:quickq无限试用 作者:知识 阅读:196次

JAKARTA,quickq怎么付费 DISWAY.ID -Sebanyak 8 saksi bakal dihadirkan dalam sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan digelar pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.

"(Sidang etik dihadirkan) 8 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri. 

8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini

8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini

Jenderal bintang dua itu menjelaskan sidang ini akan dipimpin oleh tiga orang yaitu ketua sidang dan wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. 

8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini

BACA JUGA:PDIP Kecam Pemprov DKI Beli Mobil Listrik: Bukan Solusi, Tetap Saja Timbulkan Kemacetan dan Polusi!

8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini

"Jadi sidang ini ada tiga orang(yang mimpin) ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yg memimpin jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," lanjut dia. 

Berikut pelaksana sidang KKEP terduga Bharada Richard Elizer 

- Ketua Komisi KOMBES POL SAKEUS GINTING, S.I.K. (Sesrowabprof Divpropam Polri);

- Anggota Komisi KOMBES POL IMAM THOBRONI, S.I.K., M.H. (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri);

- Anggota Komisi KOMBES POL HENGKY WIDJAJA, S.I.K., M.Si. (Kabagsumda Rorenmin  Bareskrim Polri);

BACA JUGA:Polri Gelar Sidang Etik Bharada E Hari Ini

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Arus Balik Mudik Lebaran 2023, Tarif 12 Ruas Tol Diskon 20 Persen, Cek Mana Saja?
  • WHO Rilis Peringatan Global soal Obat Diabetes Palsu
  • Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Unjuk Gigi untuk Kursi DKI 1, Begini Kata Pengamat
  • Jakarta Jadi Kota Destinasi Wisata Paling Stressful di Dunia
  • Kemenperin: Maraknya Impor Sepatu Ilegal Bikin Industri Alas Kaki Nasional Gak Berkembang
  • Diduga Ada Penggelembungan Suara, Warga Minta KPU Jaksel Transparan Suara
  • RA Kartini Awards Siap Digelar, Penghargaan bagi Perempuan Berprestasi
  • Anies Baswedan: Negara Tidak Boleh Diam
推荐内容
  • Prabowo Subianto Beberkan Kriteria Cawapresnya
  • Kasusnya Lagi Ngegas di Brasil, Waspadai Gejala Kanker Penis
  • Pungli Sertifikasi Guru, Pejabat di Bone Kena OTT
  • FOTO: Secercah Harapan untuk ADHA di Sudut Gang Tambora
  • Pertama Kalinya, Ketua Kloter Haji Dapat Pembekalan dari Kemenag dan Kemenhaj Saudi
  • FOTO: Merayakan Tren Gaya Hidup Herbal di Indonesia