BATANG,quickq下载苹果手机版 DISWAY.ID- Batang, Jawa Tengah, menjadi sasaran pengungkapan kasus dugaan pencabulan.
Penyidik Polres Batang, Jawa Tengah, mengungkap tiga kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka MAR, RYAU, dan S.
BACA JUGA:LPSK Berikan Perlindungan 3 Korban Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Eks Kapolres Ngada
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan kasus pertama melibatkan MAR yang memaksa korban melakukan hubungan suami istri meskipun sudah ditolak beberapa kali.
Kasus kedua melibatkan RYAU yang mengancam korban untuk melakukan hubungan suami istri dan menyebarkan foto tanpa busana korban jika tidak memenuhi permintaannya.
BACA JUGA:Tak Ada Ampun! Wamenkes Ancam Cabut Izin STR Dokter Cabul yang Lakukan Asusila
Sementara kasus ketiga melibatkan S yang menggunakan modus mencari karyawan perempuan dan melakukan rudapaksa terhadap korban.
"Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya kepada awak media, Kamis 24 April 2025.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, KKI Cabut Sementara STR Dokter Kandungan Cabul di Garut
Polres Batang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Batang Darurat Pencabulan! 3 Kasus Terungkap, Incar Anak di Bawah Umur
人参与 | 时间:2025-06-07 19:15:07
相关文章
- FOTO: Penampakan Sneaker Emas yang Baru Dirilis Donald Trump
- Minum Teh Hijau Setiap Hari, Apa Saja Efeknya?
- Terindikasi Fasilitasi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Beri Teguran Keras Kepada 5 E
- Staf Tersandung Judi Online, 1 Boks Barang Bukti Disita saat Penggeledahan Kementerian Komdigi
- Penyelamatan Pilot Susi Air Utamakan Dialog
- Megawati Geram Sering Diberitakan Jelek oleh Wartawan: Entar Gue Gugat Baru Deh!
- Bantah Isu Mundur, Ray Dalio Tegaskan Komitmen terhadap Danantara Indonesia
- Pria Juga Bisa Mengalami 'Menopause', Biasa Terjadi pada Usia Ini
- Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibu Bharada E: Singgung Intervensi Proses Hukum
- KY Investigasi Dugaan Keterlibatan Ketua PN Surabaya, Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
评论专区