Diskriminasi Rekrutmen Masih Marak, Partai Buruh Desak Regulasi Tegas Soal Batas Usia dan Penampilan
时间:2025-06-01 19:24:51 出处:休闲阅读(143)
Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh menyoroti praktik diskriminatif dalam proses perekrutan karyawan yang dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi negara.
Adapun praktik tersebut meliputi pembatasan usia, penampilan menarik, dan tinggi badan yang kerap dijadikan syarat dalam penerimaan tenaga kerja.
Koalisi Serikat Pekerja yang tersebar di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota dengan dukungan 67 serikat pekerja nasional serta organisasi kerakyatan menyatakan bahwa surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait batas usia dalam perekrutan dinilai tidak cukup kuat dan tidak efektif di lapangan.
"Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan," tegas Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI dikutip pada Sabtu (31/5/2025).
Menurut Iqbal, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan dan itu sangat merugikan negara.
"Usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global," tuturnya.
Gak cuma dianggap melanggar konstitusi, Iqbal menyatakan persyaratan itu diskriminatif dan kontra produktif.
KSPI juga menyoroti ironi bahwa perusahaan milik negara seperti BUMN, BUMD, hingga instansi pemerintah menjadi pihak yang justru paling banyak menerapkan diskriminasi usia dalam seleksi pegawai.
Itulah mengapa, Iqbal mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang melarang tegas persyaratan diskriminatif tersebut, menggantikan surat edaran yang selama ini tidak efektif.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa pengecualian tetap dapat dipertimbangkan secara terbatas pada industri tertentu.
"Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menteri Tenaga Kerja," tuturnya.
上一篇: Anabul Bukan Hanya Menggemaskan, Tapi Juga Menyehatkan Jantung
下一篇: Survei IPO Tunjukkan 71% Masyarakat Dukung Kebijakan Efisiendi Presiden Prabowo
猜你喜欢
- Sosok MA dan AR Disebut Terlibat NGO Israel Berujung Dipecat MUI, Asrorun: Sikap MUI Jelas Mengutuk
- Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak
- PPDB DKI Dimulai 10 Juni
- PPDB DKI Dimulai 10 Juni
- Tonic Immobility, Reaksi yang Sering Dialami Korban Kekerasan Seksual
- 36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI
- Seorang Pria Tewas Dalam Kamar Kos Palmerah, Ditemukan Tetangga Saat Hendak Pasang Set Top Box
- Geger Isu Penculikan Anak di Medsos, Polda Metro: Hoaks!!
- KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok