Bisakah Check
时间:2025-06-01 04:43:01 出处:娱乐阅读(143)
Untuk menyewa kamar hotel, tamu memang harus menunjukkan KTP nya sebagai peraturan dasar hotel di Indonesia. Meski demikian tak sedikit yang lupa membawanya.
Kalau sudah begitu, masih bisakah check-in tanpa KTP?
KTP merupakan dokumen penunjuk identitas diri yang dibutuhkan jika tamu ingin bookingdan check inhotel. Hal ini diperlukan untuk mencocokkan data diri yang diserahkan dengan tamu yang datang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kebutuhan Pendataan
Pihak hotel membutuhkan KTP untuk mendata identitas tamu. Dengan identitas resmi tersebut, hotel bisa menganalisis bisnis dari profiling tamu-tamu yang datang.
2. Konfirmasi Kedatangan
![]() |
Ketika datang untuk check-in, pihak hotel akan melakukan konfirmasi data diri antara orang yang melakukan pemesanan dan tamu yang datang. KTP ini digunakan sebagai bukti bahwa orang yang memesan dan yang menginap adalah orang yang sama.
3. Menghindari Penipuan
Ada saja potensi penipuan datangnya tamu yang tidak sesuai dengan orang yang memesan. Untuk itu, penyesuaian dengan bukti identitas KTP ini adalah hal yang penting.
4. Keamanan
![]() |
Keperluan mendata identitas tamu juga dibutuhkan jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan tamu. Identitas yang terekam bisa membantu penelusuran lebih lanjut.
Lalu, jika lupa membawa KTP, masih bisakah check-in di hotel yang sudah dipesan?
Meski wajib, sebenarnya ada alternatif lain yang bisa digunakan jika skenario terburuknya, tamu tidak membawa KTP. Tamu bisa menggunakan dokumen identitas lain, seperti SIM atau dokumen lain yang memperlihatkan dengan jelas foto dan identitas.
Khusus tamu luar negeri, bisa menggunakan paspor sebagai penunjuk identitas.
Sementara itu, untuk tamu yang sudah menikah dan lupa membawa KTP, bisa menunjukkan buku nikah asli atau fotokopi. Dokumen ini menjadi bukti bahwa tamu yang bersangkutan satu alamat dengan pasangannya dan bisa menyewa kamar yang sama.
(dhs/pua)上一篇: Anies Sempatkan Salat Berjamaah Saat Baru Tiba di DPD PDIP
下一篇: Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak 2025, Lengkap dengan Jadwalnya!
猜你喜欢
- PPI Jepang Desak KPU Patuhi Putusan MK soal Pilkada
- Termahal, Durian Musang King Terjual Sampai Rp618 Juta
- MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Demokrat: Masyarakat Lebih Banyak Pilihan
- Mengintip Prediksi Nasib Zodiak di Tahun 2024: Libra hingga Pisces
- Cara agar Daging Beku dari Freezer Tetap Empuk Saat Dimasak
- Cegah Berat Badan Naik saat Libur Tahun Baru dengan 7 Cara Ini
- INFOGRAFIS: Secang, Kayu Merah Kaya Khasiat
- FOTO: Sensasi Main Salju Saat Libur Natal di Trans Snow World Bintaro
- Gelar Rapat, PKB Bahas Logo untuk Dipakai Muktamar di Bali 24