Jamwas Diminta Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Zarof Ricar
JAKARTA,quickq快客官网苹果下载 DISWAY.ID- Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mendalami dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar.
Koalisi Sipil membeberkan empat fakta penting bukti dugaan unprofessional conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar.
BACA JUGA:Suap Zarof Ricar, Koalisi Sipil Bakal Laporkan Gunawan Yusuf, Ny. Lee hingga Ketua MA Sunarto ke KPK!
BACA JUGA:Strategi Bongkar Aset Zarof Rica di Kasus Pencucian Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Diungkap Kejagung
Hingga kini, tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor pihak penyuap usai Zarof Ricar memberi pengakuan di hadapan penyidik telah menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Ny. Purwati Lee, pemilik Sugar Group Companies sejak 26 Oktober 2024. Setelah dikritisi, enam bulan kemudian baru penyidik melakukan pemanggilan terhadap Ny. Purwati Lee, Vice President PT Sweet Indolampung (SIL) pada 23 April 2025, dan Gunawan Yusuf, Direktur Utama PT Sweet Indolampung pada 24 April 2025.
Pengakuan telah menerima uang suap itu diulang kembali oleh Zarof Ricar di muka persidangan pada 7 Mei 2025. Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap, dengan Sugar Group selaku pemberi suap yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corporation di tingkat Kasasi dan PK.
“Atas ditemukannya barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram, alih-alih memerintahkan penyidik mendalami, kepada pers Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih: penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Sebuah argumen yang tidak logis, sekaligus mencurigakan. Ini fakta pertama yang mengindikasikan dalam kasus korupsi Zarof Ricar sejak awal terjadi penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang justru dilakukan oleh Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan dan penuntutan pada Jampidsus Kejagung,” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi usai diperiksa Inspektur Jamwas, didampingi Sugeng Teguh Santoso, S.H., Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Petrus Selestinus, S.H., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Carrel Ticualu, S.H. (Peradi Pergerakan), Senin, 26 Mei 2025.
BACA JUGA:Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Fakta penting kedua, lanjut Ronald Loblobly, terkait temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi dan bukan pasal suap, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 10 Februari 2025.
Hal ini diduga merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang dikualifikasi melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa jo pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selaku penanggung jawab di bidang penyidikan dan penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya memerintahkan JPU M. Nurachman Adikusumo untuk melekatkan pasal suap terhadap terdakwa Zarof Ricar. Tidak dilekatkannya pasal suap dalam surat dakwaan Zarof Ricar dengan dalih apa pun dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan serius yang diduga memiliki motif dan mens rea untuk ‘mengamankan’ pemberi suap, termasuk Sugar Group Companies,".
"Dugaan suap ini bertujuan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan. Sekaligus, diduga untuk kepentingan menyandera Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang diduga sebagai salah seorang hakim agung yang menerima suap, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan tuntutan kasus-kasus korupsi tertentu yang kontroversial,” timpal Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, dalam dakwaan JPU mencantumkan temuan mengenai bukti berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, serta catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar”. Seharusnya, bukan gratifikasi melainkan pasal “suap”. Apalagi diksi yang digunakan jaksa dalam dakwaannya menyebutkan “pegawai negeri”, “jabatan”, “mempengaruhi putusan”, “mempegaruhi hakim”. “Terdakwa Zarof Ricar lebih tepat diposisikan sebagai Gate Keeper atau penyimpan uang suap, bukan sebagai penerima akhir dari uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas tersebut,” jelas Sugeng.
Hal ini diperlukan, agar dapat diketahui bagaimana peran terdakwa Zarof Ricar dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan. Apakah sebagai pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), atau hanya sebagai pembantu (medeplichtige). “Seluruh dakwaan harus dirumuskan secara jelas agar terhindar dari terjadinya kekaburan (obscuur libel). Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 pada bab IV halaman 3 dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 tertanggal 24 Mei 2018 poin 7 halaman 16,” tambah Sugeng.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Ridwan Kamil Bantu Biaya Kuliah Lisa Mariana karena Punya Rasa Empati
- FOTO: Pohon Natal Ikonik di New York Mulai Bersinar
- Cucu Pendiri Hermes Beri Warisan Rp170 Triliun ke Tukang Kebun
- Desainer Matthew Williams Keluar dari Label Mewah Givenchy
- Soal Saham Zebra, Borneo Nusantara Kapital dan Infiniti Wahana Lakukan Mediasi
- Sebagai Presiden Terpilih, Prabowo dan Megawati Direncakan Segera Bertemu
- Melonjak Rp20 Ribu, Emas Antam Hari Ini Ditawarkan Seharga Rp1.930.000 per Gram
- Groundbreaking MRT Cikarang
- Mahfud MD: Hakim Harus Kreatif, Jangan...
- Riza Patria Masih Digantung, Atau Gerindra Cuma PHP?
- Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi: Mari Bangkitkan Semangat Nasionalisme
- Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel
- Bursa Tanya Soal Volatilitas, Manajemen Emiten Ritel MDIY Beri Penjelasan
- Mardiono Tak Tampak di Rakernas PDI Perjuangan ke
- Melihat Lebih Detail Visi Misi Kesehatan 3 Paslon di Pemilu 2024
- Di Tengah Ekonomi Lesu, ESG Justru Naik Daun: Digitalisasi Jadi Katalis
- Rumah Dubes yang Mewah Kena Banjir
- Cucu Pendiri Hermes Beri Warisan Rp170 Triliun ke Tukang Kebun
- Cara Membuat Nasi Kuning, Gampang Bisa Pakai Rice Cooker
- Desainer Matthew Williams Keluar dari Label Mewah Givenchy