KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah

时尚 2025-06-07 10:22:25 6

JAKARTA,quickqapp苹果版 DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Selasa, 4 April 2023.

Tentunya, kedatangan KPMH ke Ombudsman RI bukan tanpa alasan, KPMH meminta bantuan kepada Ombudsman RI untuk mengawasi kasusnya yang sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah

KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah

“Kita mendatangi Ombudsman agar mereka bisa mengkaji aduan kami di Komisi Yudisial, kemudian bisa juga melakukan pemeriksaan nantinya terhadap hakim yang kami anggap bermasalah itu," ujar Ketua KPMH, Aulia Fahmi saat ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan.

KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah

BACA JUGA:Bek Persis Women Shafira Ika Putri Kartini Bikin Netizen Salfok, Jadi Model Aja!

KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah

BACA JUGA:AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran

Pada kedatangannya tersebut, tambah Aulia Fahmi, pihaknya telah membawa beberapa bukti laporan, yaitu surat keberatan yang pernah dilaporkan ke KY dan akta fiktif perusahaan The Duck King Group.

“Kita sampaikan bukti kepada Ombudsman itu adalah satu, surat keberatan dari KY, kemudian kita bawa juga surat resmi dari KY yang menyatakan bahwa perbuatan hakim yang mengabaikan barang bukti adalah pelanggaran kode etik,” kata Aulia Fahmi.

Dijelaskan Aulia Fahmi, Ombudsman sendiri merupakan suatu lembaga yang sifatnya mengawasi lembaga negara atau instansi yang terkait dengan layanan publik.

Melihat dari penjelasan tersebut, menurut Aulia Fajmi, sifat Ombudsman ini hampir sama dengan KY yang juga bisa memberikan rekomendasi jika ditemukan adanya pelanggaran.

BACA JUGA:Repro Akan Kawal Prabowo Subianto Jadi Presiden RI: 80 Persen TPS Indonesia Akan Kita Kuasai

BACA JUGA:8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri

“Dia sifatnya akan memberikan rekomendasi jika ada pelanggaran dalam analisanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, nantinya dari kedatangannya tersebut, pihak Ombudsman akan menganalisa terlebih dahulu dan jika ditemukan pelanggaran, akan dikirimkan surat rekomendasi ke pihak terkait.

"Baik KY maupun MA wajib melaksanakan isi rekomendasinya yang memang ditemukan adanya pelanggaran," tandasnya.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.ok-quickq.com/news/74a399623.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

FOTO: Gaya Bertabur Zamrud Ratusan Miliar ala Nita Ambani

Jelang Pilkada 2024, KPU Bakal Coklit Serentak

Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih Tanggapan

Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku

Mengenal Diet OMAD: Kelebihan dan Bahaya Makan Sehari Sekali

7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama

Adian Geram Sikap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Periksa Hasto Kristiyanto Layaknya Teroris

Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke

友情链接