Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Serahkan Memori Banding Hari Ini

JAKARTA,quickq官方网站下载 DISWAY.ID--Tim kuasa hukum AG, kekasih Mario Dandy menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023.
"Pada hari ini tanggal 23 mei 2023, kami dari penasihat hukum anak AG sudah menyampaikan memori kasasi kepada MA melalui kepaniteraan PN Jaksel," kata kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi di PN Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Bhirawa menjelaskan dalam berkas memori kasasi tersebut tim kuasa hukum meminta agar hukuman AG dipertimbangkan.
BACA JUGA:Terkait Korupsi Pengadaan Aplikasi di Anak Perusahaan Telkom, Pengusaha Ditangkap Kejati Banten
"Pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55 kurang lebih seperti itu untuk hari ini," lanjut dia.
Kendati demikian, ia mengaku menghormati putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pastinya kami menghormati putusan yang sudah disampaikan oleh pengadilan negeri dan juga pengdilan tinggi namun sekali lagi di sini karena upaya hukum yang telah disediakan oleh peraturan perundang undangan sehingga kita tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke mahkamah agung," ujar dia.
BACA JUGA:Polisi Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Pencabulan pada AG
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.
相关文章
Dongkrak Kontribusi Industri Manufaktur Lokal, Ini Strategi Kemenperin
JAKARTA, DISWAY.ID --Dalam meningkatkan kontribusi industri terhadap Produk Domstik Bruto (PDB), tan2025-06-16Polisi Tetapkan Dua Tersangka Peluru Nyasar di Gedung DPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka atas insiden peluru nyasar2025-06-16Diduga 'Makan' Uang Perizinan Meikarta, Bupati Bekasi Resmi Jadi Tersangka
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Neneng Ha2025-06-16Songsong Visi Indonesia Emas 2045, Forum Merajut Masa Depan Indonesia Rajut Keberagaman
BALI, DISWAY.ID- Ratusan pemimpin, pemikir, dan aktivis dari berbagai penjuru dunia berkumpul di Kur2025-06-16KPK Geledah Kantor Kontraktor di Pekanbaru
Warta Ekonomi, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor kontraktor di Kota2025-06-16Jokowi Absen di 'JakAsa', Pengamat Sebut Ada Alasan Politik di Baliknya
JAKARTA, DISWAY.ID- Sejumlah tokoh penting turut hadir dalam acara Bentang Harapan 'JakAsa' menuju 52025-06-16
最新评论