JAKARTA,quickq官网加速器 DISWAY.ID-- Marsudi Wahyu Kiswoyo menuding bahwa pemecatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila menyalahi aturan.
Aturan yang ditabrak yakni Peraturan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 290/Per/YPP-UP/X/2024 tentang Perubahan Peraturan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 222/Pe/YPP-UP/VIII/2024 tentang Statuta Universitas Pancasila Tahun 2024.
BACA JUGA:Viral! Terekam Detik-Detik Pria Tewas Tabrakkan Diri ke KRL di Petak Universitas Pancasila
BACA JUGA:Obat-obatan Tradisional Sedang Dikembangkan BBPOM Jakarta dan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila, Untuk Apa?
Di mana, yayasan menilai bahwa Marsudi tidak memenuhi capaian berdasarkan evaluasi kinerja sesuai dengan kontrak kinerja dan pakta integritas yang telah ditandatangani sejak ia menjabat.
"Sesuai statuta, seharusnya evaluasi ini adalah tugas Senat UP. Padahal ternyata Senat UP tidak dilibatkan sama sekali," ungkap Marsudi ketika dihubungi Disway, 29 April 2025.
Tak hanya itu, ia menyebut bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc Evaluasi Kinerja Rektor dengan ketua tim adalah Ketua Pengurus YPP-UP tidak objektif.
"Evaluasi kinerja yang sangat objektif dan sangat berbeda dengan evaluasi dari Kementerian (Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) yang bisa kita lihat di Dashboard Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi yang bisa diakses oleh publik," paparnya.
BACA JUGA:Usai Dipolisikan Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Non-aktif Lakukan Upaya Hukum
Sebelum keluar SK pemberhentian, ia telah merasakan adanya upaya mendiskreditkan dan melengserkan melalui hasutan dan pendekatan kepada jajaran manajemn rektorat.
Adapun pihak Senat hingga saat ini belum bisa berkomentar banyak.
"Mohon maaf permasalahan ini masih dalam pembahasan internal universitas. Jadi, kami belum bisa berkomentar banyak," kata Ketua Senat UP Adnan Hamid ketika dikonfirmasi Disway.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi UP Fitria Angeliqa menyebut SK tersebut keluar tanpa adanya komunikasi kepada Marsudi ataupun pihak internal kampus.
"Situasi ini tentunya memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan sivitas akademika dan masyarakat. Perlu disampaikan bahwa civitas UP mengedepankan pentingnya prinsip komunikasi yang transparan, kolaboratif, dan partisipatif dalam pengambilan keputusan strategis, terutama yang berdampak luas pada institusi dan seluruh pemangku kepentingan," kata Fitria dalam keterangannya, dikutip 29 April 2025.
- 1
- 2
- »
Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!
人参与 | 时间:2025-06-07 19:03:29
相关文章
- FOTO: Anak Harimau Sumatra Lahir di Kebun Binatang Roma
- Ini 7 Manfaat Menakjubkan Minum Teh Rosella Setiap Hari
- PDIP Punya Banyak Kandidat Bacagub DKI, Siapa yang Paling Ideal?
- Geopark Meratus dan Kebumen Resmi Masuk UNESCO Global Geopark
- Tragis! Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Tembus 19 Jiwa, 6 Masih Hilang
- Gibran Mengaku Dapat Petuah dari Ma`ruf Amin, Pentingnya Keberlanjutan
- Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
- Dihadapan Menteri Keuangan Hongkong, Sri Mulyani Bicarakan Danantara hingga Bonus Demografi
- Benarkah Pamer di Media Sosial Bisa Sebabkan Penyakit 'Ain?
- Jangan Makan Dua Makanan Ini Bersamaan dengan Minuman Soda
评论专区