时间:2025-05-27 01:53:53 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, quickq下载电脑版
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti dua persoalan utama dalam kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan.
Dua persoalan tersebut adalah minimnya data terpilah anak di tingkat desa dan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Hadiri KTT ke-46 ASEAN, Presiden Prabowo Bertolak Menuju Malaysia
Dalam dialog bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan dan tenaga layanan UPTD, Menteri PPPA menerima laporan bahwa pendataan di tingkat desa masih sangat terbatas.
Anak-anak hanya dikelompokkan secara umum sebagai "anak usia 0–18 tahun", tanpa pemisahan berdasarkan kelompok usia (usia dini 0–5 tahun dan usia sekolah 6–18 tahun), jenis kelamin, maupun status disabilitas.
“Data yang tidak terpilah menyulitkan pemerintah merancang kebijakan yang responsif dan tepat sasaran. Kita butuh pembaruan sistem pendataan yang kolaboratif lintas sektor, agar perlindungan terhadap anak tidak hanya retoris,” ujar Menteri PPPA.
Kepala Dinas P3A Sulawesi Selatan, Andi Marni, menjelaskan bahwa kendala utama dalam pendataan di desa adalah belum adanya instruksi teknis yang jelas dari kementerian atau lembaga pusat, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
Selain memantau sistem pendataan, Menteri PPPA juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan para korban kekerasan yang saat ini mendapatkan layanan dari UPTD PPA Sulawesi Selatan. Para korban terdiri dari dua perempuan dewasa dan tiga anak. Dua korban dewasa, AAK (24 tahun) dan AUM (19 tahun), merupakan korban kekerasan seksual. Sementara itu, tiga korban anak-anak meliputi PS (11 tahun), korban kekerasan seksual, serta SZ (10 tahun) dan DIP (9 tahun), korban kekerasan dalam rumah tangga berupa penganiayaan berat.
“Kami hadir untuk mendengar langsung dan memastikan bahwa para korban mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan yang layak. Negara harus hadir memberi perlindungan dan keadilan,” tegas Menteri PPPA.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Berikan Kontribusi Besar untuk Perekonomian, Kemenperin: Industri Kimia Perlu Dipacu Lagi2025-05-27 01:45
Mendagri Harap Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu 20242025-05-27 01:30
PA 212: Peserta Aksi Bela Tauhid Tahan Emosi2025-05-27 01:09
Mendagri Ultimatum Kepala Daerah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Tidak Boleh Ditawar Lagi!2025-05-27 00:12
Daya Beli sedang Turun, Industri Pariwisata Cemas soal PPN 12 Persen2025-05-27 00:05
Terlalu Banyak Asupan Kalsium, Awas Hiperkalsemia2025-05-26 23:41
Soroti Pembangunan Pelindo II, FPPI Minta Sistem Outsourcing Dihapuskan 2025-05-26 23:32
VIDEO: Berdagang dengan Berkah, Kunci Sukses Dunia Akhirat2025-05-26 23:18
Bintang TV Jadi Pahlawan, Tangkap Ular yang Bikin Kacau di Pesawat2025-05-26 23:15
Menilik Tren Baju Lebaran 2025, Simpel dengan Warna 'Berani'2025-05-26 23:13
Cara Bikin Kue Rambutan, Kue Natal yang Ramai di Medsos2025-05-27 01:46
Cara Efektif Hilangkan Perut Buncit 'Bapack2025-05-27 01:20
Kulit Kering saat Puasa? Ini 5 Cara Mengatasinya2025-05-27 01:11
DPR Resmi Sahkan Revisi UU IKN Lewat Rapat Paripurna2025-05-27 00:56
Skema Banyak Risiko, Pengamat: Pemberian THR Ojol Harus Diiringi dengan Pengawasan2025-05-27 00:49
Jadwal Lengkap Kereta Cepat Whoosh dan Feeder dari Stasiun Padalarang2025-05-27 00:46
Perdagangan RI2025-05-27 00:41
RS Kartika Husada Angkat Bicara Adanya Pasien Operasi Amandel Alami Mati Batang Otak2025-05-27 00:13
FOTO: Kala Sampah Plastik Disulap Jadi Bahan Nail Art2025-05-26 23:29
Apple Tertekan: Ancaman Tarif Trump Guncang Pasar, Produksi iPhone Jadi Sorotan2025-05-26 23:20