Soal Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Hampir Rp1 Milyar, Mensesneg: Itu Standar Biaya

JAKARTA,quickq最新下载ios DISWAY.ID --Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal anggaran mobil dinas pejabat eselon 1 naik menjadi Rp931,64 juta per unit pada tahun 2026.
Prasetyo Hadi bahwa jumlah anggaran tersebut bukan berarti harus direalisasikan secara penuh.
“Itu kan standar biaya di semua (lembaga), harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan gitu,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair, Beneran Cukup Modal NIK KTP!
BACA JUGA:Kemendag Optimis Perundingan Indonesia dengan Eropa dan Eurasia Bisa Buka Peluang Pasar
Soal kritik pemerintah tetap boros meski membiayakan anggaran untuk mobil dinas ditengah efisiensi, Prasetyo menyebut efisiensi anggaran itu bukan berarti pemerintah tidak melakukan kegiatan.
"Itulah batasannya. Efisiensi itu bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan, tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif. Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun disitu keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," jelas dia.
Dia menjelaskan, setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan standar biaya dalam setiap belanja.
Namun, bukan berarti besaran belanja harus tembus sampai standar biaya yang ditentukan.
"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus meluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," ungkapnya.
BACA JUGA:HIPMI Dukung Langkah Tegas Bahlil Tertibkan IUP Tambang, Serukan Tata Kelola Berkelanjutan
BACA JUGA:Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Berikan Insentif PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat
Sebelumnya, anggaran untuk mobil dinas pejabat eselon 1 mengalami peningkatan pada tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Nilai maksimal pembelian mobil dinas naik menjadi Rp931,64 juta per unit, dari sebelumnya Rp878,91 juta pada tahun ini.
- 1
- 2
- »
相关文章
Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun
JAKARTA, DISWAY.ID-Ronny Talapessy ungkap keinginan Richard Eliezer setelah jalani hukuman 1.5 tahun2025-06-15Apa Saja Kebiasaan Nia Ramadhani hingga Sukses Pangkas BB 28 Kg?
Daftar Isi Kebiasaan Nia Ramadhani hingga bisa turunkan BB 28 kg2025-06-15GRATIS! Ayo Ikut Mudik Bareng ke Kudus, Syarat dan Caranya Simak di Sini
JAKARTA, DISWAY.ID -Warga Kudus butuh ikut mudik gratis 2025? Cek syarat dan caranya di sini yuk.Ayo2025-06-15Survei Indikator Politik: 79,3 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto
JAKARTA, DISWAY.ID- Indikator Politik merilis hasil survei terkait Evaluasi Publik atas Kinerja Pres2025-06-15Presiden Prabowo Instruksikan BNPB Segera Tangani Banjir Jabodetabek
JAKARTA, DISWAY.ID --Presiden RI Prabowo Subianto turut menyoroti banjir yang menggenangi wilayah Ja2025-06-155 Kebiasaan untuk Mempertajam Daya Ingat
Daftar Isi 1. Pilih makanan yang baik untuk otak2025-06-15
最新评论