Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!

JAKARTA,quickq下载入口 DISWAY.ID-- Marsudi Wahyu Kiswoyo menuding bahwa pemecatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila menyalahi aturan.
Aturan yang ditabrak yakni Peraturan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 290/Per/YPP-UP/X/2024 tentang Perubahan Peraturan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 222/Pe/YPP-UP/VIII/2024 tentang Statuta Universitas Pancasila Tahun 2024.
BACA JUGA:Viral! Terekam Detik-Detik Pria Tewas Tabrakkan Diri ke KRL di Petak Universitas Pancasila
BACA JUGA:Obat-obatan Tradisional Sedang Dikembangkan BBPOM Jakarta dan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila, Untuk Apa?
Di mana, yayasan menilai bahwa Marsudi tidak memenuhi capaian berdasarkan evaluasi kinerja sesuai dengan kontrak kinerja dan pakta integritas yang telah ditandatangani sejak ia menjabat.
"Sesuai statuta, seharusnya evaluasi ini adalah tugas Senat UP. Padahal ternyata Senat UP tidak dilibatkan sama sekali," ungkap Marsudi ketika dihubungi Disway, 29 April 2025.
Tak hanya itu, ia menyebut bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc Evaluasi Kinerja Rektor dengan ketua tim adalah Ketua Pengurus YPP-UP tidak objektif.
"Evaluasi kinerja yang sangat objektif dan sangat berbeda dengan evaluasi dari Kementerian (Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) yang bisa kita lihat di Dashboard Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi yang bisa diakses oleh publik," paparnya.
BACA JUGA:Usai Dipolisikan Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Non-aktif Lakukan Upaya Hukum
Sebelum keluar SK pemberhentian, ia telah merasakan adanya upaya mendiskreditkan dan melengserkan melalui hasutan dan pendekatan kepada jajaran manajemn rektorat.
Adapun pihak Senat hingga saat ini belum bisa berkomentar banyak.
"Mohon maaf permasalahan ini masih dalam pembahasan internal universitas. Jadi, kami belum bisa berkomentar banyak," kata Ketua Senat UP Adnan Hamid ketika dikonfirmasi Disway.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi UP Fitria Angeliqa menyebut SK tersebut keluar tanpa adanya komunikasi kepada Marsudi ataupun pihak internal kampus.
"Situasi ini tentunya memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan sivitas akademika dan masyarakat. Perlu disampaikan bahwa civitas UP mengedepankan pentingnya prinsip komunikasi yang transparan, kolaboratif, dan partisipatif dalam pengambilan keputusan strategis, terutama yang berdampak luas pada institusi dan seluruh pemangku kepentingan," kata Fitria dalam keterangannya, dikutip 29 April 2025.
- 1
- 2
- »
相关文章
Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri memutuskan untuk2025-06-07KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr Antonius Subianto Bunjamin, men2025-06-07Peningkatan Daya Saing Terhambat, Kemenperin Ungkap Alasannya
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya buka suara dalam menanggapi kelu2025-06-07Lamar Jadi Damkar dan PPSU, Ratusan Warga Serbu Balai Kota DKI: Disuruh Kirim Lamaran ke Sini
SuaraJakarta.id - Ratusan warga memadati sekitaran Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selat2025-06-07Polri Gunakan Alat Trafic Accident Analysis Usut Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dan Mahasiswa Cianjur
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menurunkan alat trafic accident anal2025-06-07Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyebut wabah campak yang me2025-06-07
最新评论