Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP Bukan untuk Bayar SPP, Sekolah Dilarang Potong!
时间:2025-06-01 06:16:23 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq官方软件ios DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu ramai sejumlah penerima PIP mengaku adanya potongan dalam penyaluran PIP, salah satunya untuk membayar SPP.
Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah, mengungkapkan bahwa dana PIP sebenarnya diperuntukkan bagi siswa miskin atau rentan miskin untuk persiapan sekolah.
BACA JUGA:Dukung UMKM Mustahik, Baznas RI Hadirkan Gerai ZIfthar Ramadhan di Berbagai Wilayah Indonesia
BACA JUGA:Ditangkap dalam Kasus Kekerasan Seksual, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Saya Sayang Indonesia
PIP bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal siswa terkait pendidika, di antaranya membeli baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.
Sedangkan SPP yang biasanya dibayarkan setiap bulan ini bertujuan mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, dan sebagainya, termasuk honorarium bagi guru.
“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” papar Sofi pada Webinar bertajuk “Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan Dana PIP”, dikutip dari YouTube, 14 Maret 2025.
Sofi lantas mengingatkan bahwa sekolah dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun.
BACA JUGA:CAIR! Nih Link dan Cara Cek Penerima Saldo Dana BLT BBM 2025 Pakai NIK KTP
BACA JUGA:Dunia Antariksa RI Cetak Sejarah! 3 Pelajar SMKN 4 Pontianak Berhasil Luncurkan Roket Amatir Pertama
Termasuk juga menyimpan buku tabungan atau ATM penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali siswa.
“Satuan pendidikan dan pihak-pihak lain juga tidak diperbolehkan melalui tindakan apapun yang merugikan siswa penerima PIP,“ tegasnya.
上一篇: Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
下一篇: Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
猜你喜欢
- 461 Anak di Lebak Banten Tertular Covid
- Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel
- Macron Soroti Situasi di Gaza: Tak Tertahankan, Tak Pernah Kita Lihat Sebelumnya
- FOTO: Cita Rasa Dubba, Hidangan Penutup Sunnah Bagi Warga Yaman
- Jadi Tantangan Pemerintah, 15
- Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
- Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel
- Bank Mandiri Gelar Program Mudik Gratis 2025, 8.500 Pemudik Berangkat dengan 170 Bus
- Meski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin Bepergian