您的当前位置:首页 > 时尚 > Dua Orang Saksi Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung 正文
时间:2025-05-26 08:53:06 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA. DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi perkara korupsi dalam pembe quickq快客官网
JAKARTA. DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya,quickq快客官网 pada industri kelapa sawit periode Januari sampai dengan April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa adalah MJ selaku PNS / Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara, dan KM selaku PNS (Pengawas Perdagangan Ahli Muda).
BACA JUGA:Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022- April 2022," ujar Sumedana dalam keteranganya Jumat 1 September 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yaitu, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
BACA JUGA:Kejagung Masih Pertimbangkan Lokasi Persidangan Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama
Dalam perkara korupsi tersebut, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.
Adapun lima orang terdakwa terkait tiga korporasi itu telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun.
Dalam putusan perkara itu, jelas Sumedana, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.
BACA JUGA:Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang Diterima Kejagung
Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para terpidana bekerja).
Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.
Polisi Ungkap Alasan Menunda Deportasi WNA Kanada yang Jadi Buronan Interpol2025-05-26 08:52
Rahasia Otak Tetap Muda, Anti Pikun di Usia Senja2025-05-26 08:32
Peningkatan Jumlah Penumpang Mudik Mulai Terlihat di Terminal Kalideres2025-05-26 08:03
Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode2025-05-26 07:50
Lakukan Trik Ini untuk Komunikasi dengan Kucing Kesayangan2025-05-26 07:40
Rahasia Otak Tetap Muda, Anti Pikun di Usia Senja2025-05-26 07:27
Zulhas Ungkap RI Akan Stop Impor Beras dan Gula Mulai 2025, Kualitas Pangan akan Ditingkatkan2025-05-26 07:25
Pemprov DKI Sediakan 22.403 Kursi untuk Mudik Gratis 2025, Pendaftaran Dibuka Besok2025-05-26 07:24
Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi2025-05-26 06:57
Chip Hopper Tak Mungkin Dimodifikasi Lagi, Nvidia Akan Evaluasi Strategi Penjualannya di China2025-05-26 06:08
Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak dan Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Saksi2025-05-26 08:28
Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah2025-05-26 08:21
Persija Dikalahkan Arema FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit Soal Kartu Merah Maciej Gajos2025-05-26 08:15
BYD Segera Miliki Pusat Pengembangan Mobil Listrik Khusus Market Eropa2025-05-26 08:15
Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa2025-05-26 08:14
Grab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam Reaksi2025-05-26 07:52
Kongres PII Ke2025-05-26 06:50
Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya2025-05-26 06:46
Kendrick Lamar Kembalikan Tren Celana Flare di Super Bowl 20252025-05-26 06:43
Saraf Kejepit Bisa Picu Kelumpuhan, Segera Tangani Sebelum Terlambat2025-05-26 06:29