Gregorius Adik Johnny Plate Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS

JAKARTA,“quickq加速器” DISWAY.ID--Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang merupakan fasilitas diterimanya dari Bakti Kominfo.
"Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius Alex Plate) terima telah dia kembalikan sejumlah Rp 534 juta, itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
Kuntadi mengatakan jika GAP telah mengakui dirinya menikmati sejumlah fasilitas dari proyek tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Sebut Kasus Waskita Beton (WSBP) Bikin Rugi Negara Rp 2,5 Triliun
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasnaeni Minta Hasyim Asy'ari Mundur dari Ketua KPU RI
Namun, GAP secara sukarela memutuskan untuk mengembalikan uang dan berbagai fasilitas tersebut.
"Penyerahan uang Rp500 juta merupakan penyerahan suka rela dari yang bersangkutan. Bahwa dirinya mengakui pada periode tersebut terdapat fasilitas yang didapatkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan jika pihaknya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023 besok.
Kuntadi mengatakan pihaknya akan mendalami fasilitas yang dinikmati oleh adiknya GAP dalam proyek BTS Bakti Kominfo ini.
BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA
"Dan tentunya kita juga ingin tau fasilitas yang sudah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan apakah itu berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, sebagai tersangka. Terakhi, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial Irwan Hermawan, pada 7 Februari 2023.
相关文章
Dasco: Belum Ada Sinyal PDIP Masuk Kabinet Meski Prabowo Bertemu Megawati di Harlah Pancasila
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco menilai pertemuan Presiden Prabowo2025-06-07Pendaftaran CPNS Kemenag 2024, Lulusan Ma'had Aly Bisa Daftar!
JAKARTA, DISWAY.ID- Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama) tel2025-06-0713 Februari, Jasa Marga Berlakukan Contra Flow di Tol Dalam Kota
Warta Ekonomi, Jakarta - Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga akan memberlakukan k2025-06-07Resmi Usung Airin, Bahlil ke Ade Sumardi PDIP: Tenang Kita Tak Minta Tukar Baju Jadi Kuning
JAKARTA, DISWAY.ID --Partai Golkar akhirnya resmi mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubern2025-06-07Jalin Kesepakatan dengan IKEA, Kemendag Siap Perluas Akses Pasar UMKM lewat Program Teras Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID --Dalam upaya untuk memberikan kesempatan akses pasar dan pemasaran produk bagi U2025-06-073 Bahaya Makan Daging yang Tidak Fresh, Kenali Ciri
Daftar Isi 1. Menurunnya kualitas gizi2025-06-07
最新评论