Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
Kebijakan cutienam bulan bagi ibu pekerja yang melewati masa persalinan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) rupanya tak serta-merta membawa angin segar.
Para ibu, mengaku tak sepakat soal hak cuti tiga hari yang didapat suami untuk mendampingi istri.
Yasmina, seorang ibu berusia 36 tahun mengatakan, aturan cuti tiga hari untuk suami yang tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 UU KIA tidaklah cukup. Menurut dia, ibu yang baru melahirkan butuh supportbesar terutama dari suami dalam mengurus bayi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
Pasal 6 ayat 1 UU KIA menyebutkan bahwa seorang suami dan keluarga berhak mendampingi istri yang baru saja atau tengah melewati masa persalinan.
Sementara, pada ayat 2 menyebutkan, suami berhak mendapat hak cuti dua hari dan maksimal tiga hari untuk mendampingi istrinya yang melahirkan.
Kala melahirkan beberapa tahun lalu, Yasmina harus menjalani operasi caesardarurat setelah 24 jam diinduksi. Proses itu membuatnya sakit dan trauma.
Lihat Juga :![]() |
Beruntung, sang suami mendapat cuti dua minggu dari tempatnya bekerja. Karena itu, ia tak habis pikir jika dalam undang-undang, suami hanya mendapatkan hak cuti selama tiga hari.
"Karena ibu baru itu butuh banget yang namanya istirahat. Saat itulah peran suami di situ [dibutuhkan]."
Senada, Dian (33) mengatakan cuti tiga hari untuk suami yang istrinya melahirkan terlalu sebentar. Ia menilai waktu satu bulan cukup untuk memberikan kesempatan suami membersamai istri pasca persalinan.
"Tapi perusahaan pasti enggak mau kan, ya. Cuma jangan tiga hari itu, paling cepat dua minggu, lah," ujar Dian.
Lihat Juga :![]() |
Dukung kesehatan mental ibu
![]() |
Bukan tanpa alasan para ibu menginginkan waktu lebih dari suami di masa-masa habis melahirkan.
Menurut Dian, suami juga harus turut serta membantu istri dalam banyak hal, termasuk memberikan dukungan yang bermanfaat untuk fisik dan mental ibu baru.
"Kesertaan Ayah juga membantu mental healthIbu," katanya.
Hal ini pun diamini Balqis (33), yang menilai waktu dua minggu cukup untuk suami dan istri sama-sama beradaptasi dengan peran baru sebagai orang tua.
Alih-alih menambah cuti ibu menjadi enam bulan, justru penting memberikan suami waktu lebih lama dari tiga hari untuk mendampingi istri yang baru melahirkan.
Lihat Juga :![]() |
Kata Balqis, jika memang masa cuti untuk ibu ditambah, maka satu bulan sudah tergolong cukup. Dengan demikian, ibu mendapatkan hak cuti selama empat bulan. Pasalnya, menurut dia, kesehatan mental ibu pekerja juga perlu diperhatikan jika terlalu lama di rumah.
"Kalau enam bulan kelamaan juga buat mental ibu-ibu yang baru punya anak. Ibu juga butuh angin luar," kata Balqis.
Waktu dua minggu pun dirasa cukup untuk suami membersamai istri pasca proses melahirkan. Sebab, kata dia, dua minggu pertama seperti "masa transisi" bagi ibu usai melahirkan.
Di masa-masa itu, selain kelelahan fisik karena mengurus dan menyusui bayi, ibu juga rawan mengalami masalah kesehatan mental seperti baby blues.
Belum lagi jika ibu dan bayi masih harus bolak-balik fasilitas kesehatan untuk kontrol ke dokter.
Lihat Juga :![]() |
Kelas buat ayah
Kewalahan mengurus bayi baru lahir dan masa-masa pasca melahirkan yang sulit jadi cerita banyak ibu di luar sana.
Karena itu, selain cuti lebih dari tiga hari, Balqis berharap pemerintah dan instansi terkait perlu membekali para suami dengan keterampilan mengurus bayi "new born."
"Kalau menurutku sih buat yang mau jadi bapak dikasih kelas. Biar bapak-bapak pada sadar kebutuhan istri baru lahir," kata Balqis.
"Karena cuti lama buat bapak kalo merekanya enggak nge-bantu sama aja," imbuhnya.
Seperti yang pernah dirasakan Yasmina saat baru melahirkan: kewalahan dan kelelahan.
"Semua sendiri, cuci popok, payudara bengkak, anak bangun setiap 15 menit. Kayak zombi, antara ada dan tiada," kenangnya.
(pua/pua)-
Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 202430 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan InggrisPenerbangan Putar Balik GaraFOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New YorkINFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat DarahKulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara MenghilangkannyaFenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda PerempuanHPP Berpotensi Hambat Serapan Beras BulogUIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
下一篇:PLN UIP JBB Tanam 10.000 Mangrove di Penjaringan untuk Tangkal Sampah Plastik
- ·Mobil Listrik China Kuasai Pasar Otomotif Inggris
- ·Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
- ·THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- ·BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
- ·Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
- ·Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- ·FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
- ·Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual
- ·VIDEO: Melihat Museum Tank yang Lebih Tenar di YouTube
- ·Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- ·Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
- ·5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- ·VIDEO: Koper Jastipers Borong Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty
- ·Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
- ·30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- ·20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia
- ·Luncurkan Aplikasi Suarapagi.id, Relawan Akan Kawal Suara Prabowo
- ·Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi
- ·THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- ·5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- ·Jokowi Tegaskan Evaluasi Debat Ditujukan Pada Ketiga Paslon Capres dan Cawapres
- ·Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- ·Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- ·20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- ·FOTO: Dukun Modern di Korsel, Tak Cuma Klenik Tapi Juga Pakai Medsos
- ·FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- ·Ada Penumpang Lari
- ·Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- ·Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat Badan
- ·Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan
- ·Pelari Meninggal Gegara Cardiac Arrest, Kenali Penyebab dan Gejalanya
- ·Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
- ·Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- ·Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- ·Turbulensi Singapore Airlines, Aturan Sabuk Pengaman Akan Diperketat
- ·Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar