您的当前位置:首页 > 综合 > KPK Telusuri Peran Fayakhun 正文
时间:2025-05-26 05:48:36 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait peran anggota DPR 2014 quickq电脑怎么下载
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait peran anggota DPR 2014-2019 dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi dalam penambahan anggaran APBN-P pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.
Untuk mendalaminya, KPK pada Jumat memeriksa Fayakhun sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.
"Penyidik mendalami terkait peran tersangka dalam penambahan anggaran APBN-P pada Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 dan aliran uang dari penyedia jasa pada tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka pada 14 Februari 2018.
Fayakhun Andriadi selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKAKL dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.
Fayakhun diduga menerima "fee" atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
25 Ucapan Menyambut Bulan Nisfu Syaban, Menyentuh dan Penuh Doa2025-05-26 05:44
Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 4 April 20232025-05-26 05:42
Anies Ubah Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi, Guntur Romli: Ini Politisasi Isu SARA2025-05-26 05:22
Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya2025-05-26 05:14
Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT2025-05-26 05:11
Pemerintah Harus Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin2025-05-26 04:54
Tak Terima Jalan Fatmawati Masuk dalam Skema ERP, Mahasiswa UPN Veteran Demo Kantor Heru Budi2025-05-26 04:46
Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan2025-05-26 04:09
Uni Eropa Ragukan Ancaman Tarif 50%: Hanya Gertakan dari Trump2025-05-26 04:01
Kantongi Restu, Emiten PANI Milik Aguan Siap Bagikan Dividen Rp67,53 Miliar2025-05-26 03:13
Ratusan Ribu Kader Padati Stadion Utama GBK, Partai NasDem Minta Maaf Lalin Jadi Terganggu2025-05-26 05:41
Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir2025-05-26 04:55
Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib2025-05-26 04:45
Penutupan Holywings Cuma Bikin Senang Pendukung Anies, Adi Prayitno: Kenapa Nggak dari Dulu?2025-05-26 04:38
Kapan Cap Go Meh, Sejarah, Makna, dan Tradisi Perayaannya2025-05-26 04:31
BMKG Petakan Daerah Berpotensi Kekeringan di Musim Kemarau, Simak Wilayahnya2025-05-26 04:16
Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini2025-05-26 03:35
Insiden Rumah Ferdy Sambo Akan Terkuak, Fakta Baru Ditemukan di Tubuh Brigadir J, Simak!2025-05-26 03:22
KPR Sumbang 10,16% dari Total Kredit, OJK Minta Perbankan Tingkatkan Kewaspadaan2025-05-26 03:17
Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT2025-05-26 03:12