您的当前位置:首页 > 焦点 > Cegah Praktik Percaloan Saat Melamar Kerja, Kemnaker Akan Terapkan Hal Ini 正文

Cegah Praktik Percaloan Saat Melamar Kerja, Kemnaker Akan Terapkan Hal Ini

时间:2025-05-27 04:25:53 来源:网络整理 编辑:焦点

核心提示

JAKARTA, DISWAY.ID --Mewujudkan proses perekrutan kerja yang transparan dan bebas dari pungutan liar quickqios加速器

JAKARTA,quickqios加速器 DISWAY.ID --Mewujudkan proses perekrutan kerja yang transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turut memberikan dukungannya kepada penandatanganan deklarasi 'Stop Percaloan : Membangun Komitmen Bersama untuk Rekruitmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan’.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Kemnaker juga turut meminta agar lembaga penyalur penempatan tenaga kerja juga harus menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika.

Cegah Praktik Percaloan Saat Melamar Kerja, Kemnaker Akan Terapkan Hal Ini

Cegah Praktik Percaloan Saat Melamar Kerja, Kemnaker Akan Terapkan Hal Ini

“Kita ingin proses rekrutmen yang adil dan transparan dan tak memberatkan pekerja. Rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, tanpa ada intervensi pihak ketiga yang tak bertanggung jawab,” ucapnya kepada Disway, pada Senin 24 Maret 2025.

Cegah Praktik Percaloan Saat Melamar Kerja, Kemnaker Akan Terapkan Hal Ini

BACA JUGA:Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan

Cegah Praktik Percaloan Saat Melamar Kerja, Kemnaker Akan Terapkan Hal Ini

BACA JUGA:Prabowo Resmi Lantik 31 Duta Besar, Ini Daftarnya

Bukan hanya perusahaan, Yassierli meminta agar lembaga penyalur penempatan tenaga kerja juga harus menjalankan tugasnya secara profesional dan beretika.

“Jangan sampai lembaga-lembaga ini justru menjadi bagian dari masalah dengan memfasilitasi praktik percaloan,” pungkas Menaker Yassierli.

Untuk mencegah praktik percaloan sendiri, Yassierli menambahkan bahwa Kemnaker akan memperkuat pengawasan serta pelaksanaan regulasi terkait proses rekrutmen dan akan terus memberikan edukasi kepada pencari kerja tentang mekanisme perekrutan yang sesuai aturan.

Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa Kemnaker akan terus mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen.

“Kita akan sosialiasi regulasi tentang perizinan pemerintah untuk menutup peluang adanya percaloan yang merugikan masyarakat. Setelah regulasi sudah berjalan, tahap selanjutnya monitoring, dan law enforcement,” tutur Yassierli.

BACA JUGA:Rosan Roeslani: Pengurus Danantara Bukan Titipan, Sesuai Kapabilitas!

BACA JUGA:Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Sementara itu, deklarasi Stop Percaloan ditandatangani oleh Direktur Bina Pemeriksaan Rinaldi Umar; Bupati Karawang Aep Syaepuloh; Wakapolres Karawang, Kompol. M. Rustandi; Group Division Head KIIC, IBG Permana; Apindo, Perwakilan Perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKS) dan Tokoh Masyarakat.

Penandatanganan ini sendiri juga merupakan wujud pemenuhan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.