您的当前位置:首页 > 娱乐 > Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi 正文
时间:2025-05-25 18:57:59 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- BareskrimPolrimenetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al ZaytunPanji Gumilang sebag quickq最新苹果下载
JAKARTA,quickq最新苹果下载 DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank pada 2019.
"Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:Bahrain dan Yordania Tangguhkan Hubungan Ekonomi Dengan Israel, Tarik Duta Besar dari Tel Aviv
BACA JUGA:Paul Pogba Terancam Larangan Bemain Dua Tahun Kasus Doping, Paul Si Gurita: Saya Ingin Gantung Sepatu
Brigjen Whisnu mengatakan seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan yayasan.
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar cicilan.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.
BACA JUGA:Heboh Artis Celine Evangelista Disebut Punya Koneksi ke 'Papa' dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Ini Kata Kejagung
BACA JUGA:Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Panji disangkakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Springhill Yume Lagoon Hadirkan Layanan Shuttle Bus untuk Warganya2025-05-25 18:30
Jelang Pilkada 2024, KPU Bakal Coklit Serentak2025-05-25 18:15
Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug2025-05-25 17:40
Era Digital, KAI Logistik Dukung Transformasi Pendidikan Berbasis Teknologi di Indonesia2025-05-25 17:26
Doa Buka Puasa Syawal: Arab, Latin, dan Artinya2025-05-25 17:04
Alasan WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa2025-05-25 16:54
Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK2025-05-25 16:46
KAI Siapkan 300 Perjalanan KA Setiap Hari Sambut Libur Sekolah, Ini Rute Favoritnya2025-05-25 16:41
Kadernya Tersandung Korupsi, PDIP Bakal Beri Bantuan Hukum2025-05-25 16:23
Desertir TNI Jadi OPM, Ditembak Mati di Paniai!2025-05-25 16:17
Prabowo Puji Konsistensi Tiongkok Bela Palestina: Sungguh Membanggakan!2025-05-25 18:07
PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir2025-05-25 18:04
7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah2025-05-25 18:03
15 Rekomendasi Hadiah untuk Hari Ibu 2023, Tak Harus Barang Mewah2025-05-25 17:44
Agus Rahardjo: Novel Tetap Penyidik KPK2025-05-25 17:43
Roller Coaster Macet Terjadi Lagi, 32 Orang Tergantung Terbalik2025-05-25 17:34
Gibran Klaim Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pakai APBN, tapi…2025-05-25 16:52
Bahaya Challenge Minum Dua Botol Sirup dalam 3 Menit, Ini Kata Dokter2025-05-25 16:39
Lewat 12 Kesepakatan Baru, Indonesia2025-05-25 16:29
Tips agar Anabul Tidak Stres Dengar Suara Kembang Api Tahun Baru2025-05-25 16:13