时间:2025-05-26 10:38:47 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah jika anggotanya memberikan pelayanan quickq官网苹果下载
JAKARTA,quickq官网苹果下载 DISWAY.ID- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membantah jika anggotanya memberikan pelayanan istimewa terhadap Mario Dandy Satriyo (21), tersangka kasus penganiayaan David Ozora.
Hal tersebut dikarenakan melihat pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) sangat berat.
"Kalau saya lihat dari perkaranya saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Minggu, 28 Mei 2023.
BACA JUGA:Denny Indrayana Terancam Berurusan Dengan Kepolisian, Mahfud MD: Usut Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg 2024
BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Minta Maaf Gegara Mario Dandy Lepas Pakai Kabel Ties Sendiri, Propam Turun Tangan
Ia pun memastikan jika penyidik menangani perkara Mario Dandy dengan profesional.
Hal tersebut, kata Irjen Karyoto, terlihat dari laporan anak AG (15) terhadap perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tidak pidana nya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang atau undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang di sini 15 tahun," kata dia.
"Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," imbuhnya.
BACA JUGA:Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
BACA JUGA:Amarah Mulan Jameela Memuncak Saat Kru TV Paksa Bongkar Isi Tasnya: 'Apaansih!'
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi dalam hal ini mengedepankan prinsip equality before the law. Kata dia, penyidik, lanjutnya, bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada.
"Jadi pada dasarnya sesuai aturan siapapun dalam penanganan tahanan diberlakukan prinsip equality before the law, atau tiap warga negara diberlakukan sama di hadapan hukum. Maka kami tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan apa pun ataupun khusus terhadap siapapun termasuk MDS," kata Trunoyudo.
BACA JUGA:Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
Deret Ayat Suci Al2025-05-26 10:25
Adakah Cara Menghindari Perselingkuhan dalam Kacamata Islam?2025-05-26 10:16
Saung Hasil Patungan Para Koruptor di Lapas Sukamiskin Bakal Dirobohkan2025-05-26 10:11
VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup2025-05-26 09:47
Kenapa Harus Makan Lontong Cap Gomeh, Bawa Hoki?2025-05-26 09:42
Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali2025-05-26 09:34
Perdana, SKPlasma Core Indonesia Kirim Plasma PODP ke Korsel2025-05-26 09:20
Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS2025-05-26 09:00
Bacaan Doa Nisfu Syaban, Bahasa Arab dan Artinya2025-05-26 08:23
FOTO: Salinan Al2025-05-26 08:01
Salah Kaprah, Bersihkan Tangan Pakai Tisu Basah Tak Disarankan2025-05-26 10:21
Saung Hasil Patungan Para Koruptor di Lapas Sukamiskin Bakal Dirobohkan2025-05-26 10:08
Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang2025-05-26 09:57
Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?2025-05-26 09:56
FOTO: Warga Afghanistan: 'Tanpa Roti Rasanya Tidak Makan Apa2025-05-26 09:44
Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak2025-05-26 09:41
Tolak Kampanye Hitam, Timnas AMIN Andalkan Prestasi Anies2025-05-26 09:37
Ganjar Pranowo dan Boediono Bertemu, Bahas Ekonomi hingga Pembangunan2025-05-26 09:33
Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa2025-05-26 09:01
KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat2025-05-26 08:44