Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Itu artinya, jika nantinya Wali Kota Solo usai Putusan MK ingin maju sebagai capres/cawapres harus meminta izin ke Presiden Jokowi, ayahnya sendiri.
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin malam.
Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".
Setelah meminta izin, sambung dia, surat tersebut harus disertakan di dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
下一篇:5 Kesalahan saat Memasak Pakai Bawang Putih
- ·Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
- ·quickq苹果版ios下载
- ·quickq官网充值入口
- ·quickq官方网站
- ·BI dan LPS Longgarkan Suku Bunga, Permata Bank: Perlu Disertai Insentif Fiskal
- ·QuickQver中文叫什么
- ·quickq官方安卓版
- ·quickq加速器官方版
- ·Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia
- ·quickq苹果版ios
- ·quickq加速器下载
- ·quickq苹果版
- ·KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening
- ·quickq加速器在哪下
- ·quickq软件能信任吗
- · quickq
- ·10 Pertanyaan Seputar Kesehatan Paling Dicari di Google Sepanjang 2023
- ·quickqq
- ·QuickQ在中国的最新消息
- ·quickq加速器免费七天
- ·Evakuasi Heroik Rombongan Turis yang Terjebak 2 Hari di Gua Salib
- ·quickq下载
- ·quickq中文名叫什么
- ·quickq是干什么用的
- ·Business Matching PaDi UMKM Raup Transaksi Rp 1,2 Triliun dalam Sehari
- ·QuickQver登录失败解决方法分析
- ·Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto
- ·QuickQ手机安卓版
- ·quickq手机中文版下载
- ·“quickq”
- ·Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina
- ·quickq.ii
- ·quickq
- ·quickq有什么用
- ·Business Matching PaDi UMKM Raup Transaksi Rp 1,2 Triliun dalam Sehari
- ·quickq官网下载