您的当前位置:首页 > 百科 > Sebelum Dilimpahkan, Mario Dandy Cek Kesehatan 正文
时间:2025-05-26 10:53:28 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebelum diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mario quickq下载网址ios
JAKARTA,quickq下载网址ios DISWAY.ID--Sebelum diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mario Dandy Satriyo dicek kesehatannya dahulu.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky.
"Untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan," katanya kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Hari Ini, Penyidik Periksa Nindy Ayunda Terkait Persembunyian Dito Mahendra
Diungkapkannya, pemeriksaan kesehatan tersebut direncanakan dilakukan di Bidak Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Dijelaskannya, adanya pengecekan kesehatan tersebut untuk memastikan apakah dirinya sehat dan baik saat diserahkan untuk jadi tahanan kejaksaan.
"Iya betul, cek terakhir lah. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora hari ini.
Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan pihaknya hari ini telah menerbitkan berkas perkara tersebut.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah nerbitkan P 21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," katanya kepada awak media, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Cerita Miris Buruh PT SS Utama Pasca Demo Upahnya Turun Rp 105 Ribu dan Lembur Rp 16 Ribu, Pasrah Kembali Kerja!
Dijelaskannya, pasal yang dikenakan pada Mario yaitu primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP
Sementara, Shane Lukas dikenakan pasal yang disangkakan yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal
Wall Street Anjlok, Investor Soroti Ancaman Trump ke Apple2025-05-26 10:41
Bacaan Doa Nisfu Syaban, Bahasa Arab dan Artinya2025-05-26 10:40
Jangan Anggap Remeh Menyetrika, Ternyata Bisa Bakar Ratusan Kalori2025-05-26 10:34
Tak Selalu Menyehatkan, Ini 3 Efek Samping Makan Kacang Mete2025-05-26 10:07
Komunikasi Mesra dengan Sandiaga, PPP Tawarkan Opsi Jabatan2025-05-26 09:45
Minum Kopi Sebelum Siang Ternyata Bikin Panjang Umur Sampai 100 Tahun2025-05-26 09:18
Bacaan Yasin Malam Nisfu Syaban, Niat dan Tata Caranya2025-05-26 09:13
Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri2025-05-26 08:38
Shio Paling Hoki di Tahun Ular Kayu 20252025-05-26 08:22
Semua Bandara di Korsel Akan Pasang Radar Burung Usai Tragedi Jeju Air2025-05-26 08:09
3 Rebusan Daun Ini Bisa Jadi Minuman Penghancur Lemak Perut yang Ampuh2025-05-26 10:50
Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak2025-05-26 10:49
Mencekam, Penumpang Ngamuk Pecahkan Jendela Pesawat Saat Penerbangan2025-05-26 10:45
Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri2025-05-26 10:01
Paris Tutup Pusat Informasi Turis, Pilih Andalkan TikTok dan Instagram2025-05-26 09:58
Franck Muller Luncurkan Jam Tangan Edisi Solana, Harganya Capai Rp350 Juta2025-05-26 09:22
Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?2025-05-26 09:18
Viral Gua Safarwadi di Tasikmalaya Disebut Menuju Mekkah, Ini Faktanya2025-05-26 08:34
Kentang Hingga Alpukat, Ternyata Makanan Larangan Penyakit Ginjal2025-05-26 08:17
Studi Temukan Main Dating App Ternyata Bikin Depresi2025-05-26 08:11