Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural
JAKARTA,quickq官方下载苹果 DISWAY.ID--Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merespon gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Truno mengatakan saat ini penyidik masih dalam pengumpulan berkas sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum terkait kasus ini.
BACA JUGA:Tanggapi Desakan Eks Pimpinan KPK, Polri Pastikan Kasus Firli Bahuri Tetap Berjalan
"Sejauh ini langkah-langkah yang dilaksanakan sudah kami sampaikan dalam rangka pemenuhan, tentu penyidik akan bekerja secara pemenuhan petunjuk kejaksaan jaksa penuntut umum," kata Truno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan penyidik akan selalu bekerja secara prosedural dan akuntabel.
"Sekali lagi penyidik akan selalu bekerja secara prosedural dan akuntabel. Tadi kami sampaikan juga asistensi selalu diberikan sejak awal sampai saat ini bagi direktorat tipikor bareskrim polri," ungkapnya.
BACA JUGA:Singgung Level Korupsi Hingga Nilai Firli Bahuri Layak Ditahan, Abraham Samad: Tidak Boleh Dibiarkan Berkeliaran
Sebelumnya, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia; serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait Firli Bahuri.
Adapun yang menjadi tergugatnya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kajati DKI Narendra Jatna.
Gugatan MAKI telah teregister dengan nomor perkara No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Gugatan didaftarkan pada Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Abraham Samad Bandingkan Masyarakat Biasa
Dalam petitumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli Bahuri. Boyamin menyebutkan Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung 3 bulan yang lalu.
"Hari ini, Jumat, 1 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Boyamin.
BACA JUGA:Mantan Pimpinan KPK Tanya Kapolri Soal Penyidikan Firli Bahuri 'Jalan di Tempat'
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara
- MAXSINE × SAIC
- FOTO: Bersaing Memperebutkan Piala Dunia Croissant Cokelat
- Cerita Ronny Lukito Membangun Eiger hingga Mengembangkan Exsport dan Bodypack
- Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
- Syarat dan Cara Daftar Mudik Bareng Klik Indomaret 2025, Tersedia 9.100 Kursi
- Kasus Sritex Ungkap Lemahnya Pengawasan Kredit Perbankan
- Borong SBN Rp96,41 Triliun Sejak Awal Tahun, Bos BI: untuk Jaga Likuiditas dan Rupiah
- Ingin Turunkan BB, Harus Berjalan Kaki Berapa Kilometer per Hari?
- 纽约电影学院要求有哪些?
- 东京艺术大学留学怎么样?
- Gelar Bimtek Nasional, AHY Kenang Perjalanan Partai Demokrat
- Catatkan Rekor MURI, 999 Penari Sufi Meriahkan Harlah Ke
- Resmi Teken Kerjasama, Ini Hasil Negosiasi Kemenperin dan Apple