时间:2025-05-27 06:51:02 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Badan Karan quickq加速器官网下载
JAKARTA,quickq加速器官网下载 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaannya terkait dugaan korupsi di Kementan dengan tersangka, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA:Tok! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun
BACA JUGA:Penyidik KPK Dalami TPPU SYL dari Auditor Utama BPK Kasus X-Ray Kementan
"Diperiksa terkait dengan peran yang bersangkutan dan proses pengadaan X Ray di Kementan," kata Tessa dalam keterangannya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Sementara itu, Wisnu usai menjalankan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025 mengaku hanya diperiksa soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terkait dengan klarifukasi TPPU saja," ujar Wisnu.
Ia enggan membeberkan apa yang di dalami penyidik dalam kasus TPPU SYL.
"Tanya saja ke dalam (Penyidik KPK)," tetangnya.
BACA JUGA:KPK Dalami Satu PNS Sebagai Saksi Kasus TPPU SYL
BACA JUGA:Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan kurungan penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Selain itu, terdakwa SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak mengganti maka akan dijerat pidana kurungan selama 4 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa SYL untukmembayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS.
Kemenhub Wacanakan Bus Gratis ke Puncak saat Libur Nataru2025-05-27 06:50
Iran Ngotot Kembangkan Nuklir, Enggak Takut Ancaman Sanksi Berat Trump2025-05-27 06:36
OpenAI Resmi Lakukan Ekspansi ke Korea Selatan2025-05-27 06:00
BBKK Soetta Bantah Petugasnya Pungli Jemaah Haji ONH Plus Rp 2,3 Miliar2025-05-27 05:51
Nah Lho! Lampu di Kantor Kementerian BUMN Mendadak Dimatikan, Bagian dari Efisiensi Anggaran?2025-05-27 05:48
Cak Imin: Prabowo Tawarkan Koalisi Permanen, Berlaku Sampai Kapan Pun2025-05-27 05:17
FOTO: Melihat Satu2025-05-27 05:17
Jelang Ramadan, BPOM Bakal Perketat Pengawasan Makanan dan Takjil di Pasar2025-05-27 04:41
Arab Saudi Disebut Mau Legalkan Minuman Keras Demi Sambut Piala Dunia 20342025-05-27 04:29
ZTE Day Indonesia 2025, Eksplorasi Teknologi Telekomunikasi untuk Masa Depan Digital Indonesia2025-05-27 04:23
Tinjau Pengelolaan Sampah dan Tanam Pohon di Sekolah, Ini Pesan Menteri LH untuk Generasi Muda2025-05-27 06:20
Disetrum hingga Dipukuli, Investor Bitcoin Menjadi Korban Penculikan di AS2025-05-27 06:08
Shibuya Kembali Batalkan Perayaan Tahun Baru, Lima Kali Berturut2025-05-27 05:53
Dompet Dhuafa Banten Luncurkan Greenhouse Seledri Siap Suplai Hingga 8 Ton Seledri2025-05-27 05:50
Tak Perlu Paracetamol, Ini 7 Obat Penurun Panas Alami untuk Dewasa2025-05-27 05:46
Korupsi Pembuatan Patung Hingga Rp6,2 Miliar, Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun2025-05-27 05:33
Keren! Prabowo Rela Hujan2025-05-27 04:40
Refocusing Anggaran Kemensos, Gus Ipul : Memperkecil Operasional, Memperkuat Program Pro Rakyat2025-05-27 04:24
Survei LSN: 87,5% Masyarakat Puas dengan 100 Hari Kinerja Prabowo2025-05-27 04:22
Cegah Kanker Serviks dengan Tepat di Mayapada Hospital2025-05-27 04:17