会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi!

Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi

时间:2025-06-15 09:52:18 来源:quickq无限试用 作者:时尚 阅读:740次

JAKARTA,quickq加速器官网最新 DISWAY. ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentang tegas perintah terkait penundaan Pemilu hingga 2025 dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Hal tersebut ditentang langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari melalui konferensi pers secara daring, Kamis, 2 Maret 2023, malam. 

Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi

Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi

"Terhadap hal itu, kami di KPU akan menunggu salinan resmi pada PN Jakarta Pusat walau kami sudah membaca substansi PNJakarta Pusat tersebut," ujar Hasyim Asy'ari. 

Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi

BACA JUGA:DKPP Panggil Ketua KPU RI Soal Dugaan Pelanggaran Sistem Proporsional Tertutup

Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi

BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya

Tidak hanya itu, bahkan nantinya KPU akan melaporkan terkait putusan dari PN Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi. 

"Kami di Internal KPU sudah rapat membahas substansi putusan PN Jakarta Pusat dan kami akan melakuan upaya hukum berikutnya ke pengadilan tinggi," imbuhnya. 

Hal senada juga dikatakan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik. Dia mengatakan pihak KPU akan mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat. 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Februari 2023.

Sebagai informasi, kata Idham, dalam peraturan Penyelenggara Pemilu tidak pernah disebutkan dan dibahas terkait penundaan pemilu.

Dia menjelaskan bahwa pemilu bisa saja ditunda jika terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilu tidak bisa dilakukan. 

BACA JUGA:Terkuak Teriakan

BACA JUGA:Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak

Hal tersebut pun juga dituliskan dalam Pasal 431 sampai dengan Pasal 433, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lanjutan atau susulan. 

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu
  • Wanita Ini Melancong Kilat dari London ke Milan Cuma buat Makan
  • KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat
  • FOTO: Semarak Geliat Tenun Ikat ala Kediri
  • Kasus Korupsi BTS Disorot Anies Baswedan: Bukti Hukum Tidak Pandang Kawan
  • Enak dan Kaya Nutrisi, Apakah Boleh Makan Pakcoy Setiap Hari?
  • Staf Sekjen PDIP Bantah Kenal Harun Masiku
  • FOTO: Piknik Bebas Plastik di Akhir Pekan
推荐内容
  • 15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Berhasil Diidentifikasi, Berikut Daftarnya
  • Ungkapan Agus Rahardjo Dinilai Jadi Penghasut di Masa Kampanye Pilpres 2024
  • Warga Pesanggrahan Berharap Sandiaga Bermental Jawara
  • Gawat! Oknum ASN Ditangkap Satgas Damai Cartenz Gegara Jadi Pemasok Senjata Api untuk KKB
  • Jakarta Hujan, Tangerang Berawan? Pantau Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023
  • Transaksi PSAB Dianggap Tak Wajar, BEI Keluarkan Peringatan untuk Investor