Ingin Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Pasangan Anies

时尚 2025-05-25 09:12:43 95366

JAKARTA,quickq安卓的官网 DISWAY.ID -Calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menyebutkan bahwa dirinya bersama cawapres Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan melakukan kampanye secara terpisah.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat menghadiri acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2023.

Ingin Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Pasangan Anies

Ingin Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Pasangan Anies

BACA JUGA:Anies Sindir Netralitas Aparat Penegak Hukum: Mungkin Ada Satu-Dua Anak Buah yang Belok

Ingin Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Pasangan Anies

Dia pun menambahkan bahwa pada hari pertama kampanye nanti, dirinya akan memulainya dari daerah Jakarta, sedangkan Cak Imin di Surabaya.

Ingin Jangkau Masyarakat Lebih Luas, Pasangan Anies

"Saya dari Jakarta, nanti Gus Imin dari Surabaya," ujar Anies Baswedan kepada awak media.

Lebih lanjut, alasannya tidak melakukan kampanye bersama karena pasangan nomor urut 1 ini ingin menjangkau masyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA:Anies-Cak Imin Resmikan Tim Hukum, Ada Susno Duadji hingga Eks Ketua MK Hamdan Zoelva

"Kan kita supaya lebih banyak yang bisa kita jangkau, nanti mulai hari hari ke depan, Cak Imin jalan menjangkau banyak masyarakat," kata Anies Baswedan.

"Saya juga menjangkau masyarakat, kalau semuanya bareng, nanti yang bisa terjangkau sedikit," sambungnya.

Adapun yang akan difokuskan oleh pasangan AMIN selama masa kampanye, yaitu soal Indonesia adil, makmur untuk semua.

BACA JUGA:Bahagianya Anies Saksikan Piala Dunia U-17 di JIS, Dibangun Semasa Jadi Gubernur DKI Kemudian Dipakai di Era Erick Thohir

"Udah lama dari dulu kita kampanye, satu pesan utama, melahirkan keadilan. Visinya, Indonesia adil makmur untuk semua," imbuhnya.

Diketahui, masa Kampanye bagi Pilpres maupun Pileg sendiri akan dilaksanakan selama 75 hari, tepatnya pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Hal tersebut juga tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023 lalu.

本文地址:http://www.ok-quickq.com/html/56a399916.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau

Sambut Imlek, Ancol Gelar Lunar Festival hingga Atraksi Barongsai Dalam Air

Budi Arie Dituding Dapat Jatah 50% Judol, Istana Buka Suara!

Menteri PPPA Dorong Pengembangan Program Pendampingan Fatayat NU untuk RBI

Dipilih Kesha Ratuliu Usai Lahirkan Anak Ketiga, Apa Itu KB Steril?

Giring Berikan Sindiran Pedas, Singgung Pemimpin yang Politisasi Agama

Mendadak Hilang Saat Mancing, Warga Tangerang Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian

Sukses Digelar, detikJatim Awards 2024 Diramaikan Tokoh

友情链接