PermenPANRB Nomor 1 2023, Wamendagri : Mindset Pejabat Fungsional Harus Berubah
JAKARTA,quickq会员充值 DISWAY.ID- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo berharap, terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dapat memberikan lompatan besar, percepatan reformasi birokrasi dan transformasi institusi pemerintahan yang sedang dan terus dilaksanakan.
Selain itu, diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif, efisien, serta menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
"Kementerian Dalam Negeri melihat bahwa kebijakan transformasi jabatan fungsional adalah sebuah momentum reformasi SDM (sumber daya manusia) aparatur, di mana Jabatan Fungsional menjadi focal point dalam delivery kebijakan pemerintah," kata Wamendagri saat memberikan keynote speech pada acara Sosialisasi PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jumat 27 Januari 2023.
BACA JUGA:Tidak Semua Guru Menyandang Sertifikasi, Cek Aturan Baru Permendikbud Tahun 2022
Sebagaimana amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, lanjut Wempi, terdapat dua dari lima program prioritas kerja Presiden Jokowi yang terkait dengan pengelolaan birokrasi.
Pertama, pembangunan SDM yang diterjemahkan dalam berbagai kebijakan untuk memastikan SDM berkinerja tinggi, dinamis, terampil, dan menguasai teknologi.
Kedua, penyederhanaan birokrasi. “Penyederhanaan Birokrasi yang diterjemahkan dengan memangkas rantai birokrasi menjadi dua level, penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional serta penyesuaian mekanisme sistem kerja birokrasi,” ujarnya.
Jangan Lagi Berorientasi Angka Kredit Wempi menjelaskan, dengan adanya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, mindset pejabat fungsional harus berubah, yakni:
Pertama, pejabat fungsional harus berubah dari yang hanya berorientasi angka kredit menjadi berorientasi kinerja yang lebih lincah, dinamis, dan produktif.
Kedua, pejabat fungsional jangan kaku. “Pejabat fungsional juga jangan lagi terbawa dengan suasana dan nuansa kerja sebagai pejabat struktural yang hirarkis dan kaku,” ujarnya.
Ketiga, pejabat fungsional jangan sibuk dengan urusan administrasi. Wempi menjelaskan, satu hal yang paling penting dari terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 adalah pejabat fungsional tidak boleh lagi disibukkan dengan urusan administratif.
BACA JUGA: Ini Hasil Akhir Seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenag, Cek Daftarnya
Hal ini terutama yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik maupun capaian tujuan organisasi pemerintahan. Wempi juga meminta pemerintah daerah (Pemda) mengimplementasikan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Dia menyebutkan 77 persen ASN di Indonesia saat ini berada di Pemda. Wempi mengatakan, terbitnya PermenPANRB tersebut menjadi momentum reformasi sumber daya manusia (SDM) aparatur dengan menempatkan jabatan fungsional sebagai aktor utama dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Jakarta Hujan, Tangerang Berawan? Pantau Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023
- ·Jangan Lakukan 7 Hal Ini Selama Ciuman, Bikin Il
- ·12 Tempat Wisata Gratis di Jakarta untuk Anak Libur Sekolah
- ·Manfaat Sayur Pare: Superfood Penuh Nutrisi yang Wajib Disantap
- ·Jusuf Kalla Beberkan Kriteria Cawapres Anies Baswedan, Singgung Orang Timur
- ·Program MBG Rawan Dikorupsi, Prabowo Minta Jajaran BGN hingga SPPI Jangan Lengah
- ·Studi Temukan 34 Persen Remaja Jakarta Punya Gejala Masalah Mental
- ·3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Semangka
- ·WNI Ditangkap Kibarkan Bendera Demokrat di Madinah Arab Saudi, Irjen Krishna Murti : Akan Kita Cek
- ·Wanita Nekat Bawa 82 Kembang Api ke Pesawat Berujung Ditahan
- ·Arus Balik Mudik Lebaran 2023, Tarif 12 Ruas Tol Diskon 20 Persen, Cek Mana Saja?
- ·5 Kebiasaan Pagi Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan
- ·Visa Pelajar Asing di AS Dicabut Trump, Utut Adianto Minta Menlu Mencari Tahu Penyebabnya
- ·FOTO: Peringati Hari Ibu, Ratusan Anak Cuci Kaki Ibu
- ·15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Berhasil Diidentifikasi, Berikut Daftarnya
- ·Isu Reshuffle Menguat, Menteri dari Golkar Diganti?
- ·Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif
- ·BI Jaga Rupiah Tetap Waras di Tengah Gejolak Global
- ·Dikabarkan Gabung ke Partai PPP, Begini Tanggapan Sandiaga Uno
- ·DPRD Kabupaten Bekasi Akan Tindak Pengembang Perusak Lingkungan