Soal Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Hampir Rp1 Milyar, Mensesneg: Itu Standar Biaya

JAKARTA,quickq加速器官方网站 DISWAY.ID --Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal anggaran mobil dinas pejabat eselon 1 naik menjadi Rp931,64 juta per unit pada tahun 2026.
Prasetyo Hadi bahwa jumlah anggaran tersebut bukan berarti harus direalisasikan secara penuh.
“Itu kan standar biaya di semua (lembaga), harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan gitu,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair, Beneran Cukup Modal NIK KTP!
BACA JUGA:Kemendag Optimis Perundingan Indonesia dengan Eropa dan Eurasia Bisa Buka Peluang Pasar
Soal kritik pemerintah tetap boros meski membiayakan anggaran untuk mobil dinas ditengah efisiensi, Prasetyo menyebut efisiensi anggaran itu bukan berarti pemerintah tidak melakukan kegiatan.
"Itulah batasannya. Efisiensi itu bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan, tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif. Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun disitu keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," jelas dia.
Dia menjelaskan, setiap tahun pemerintah harus mengeluarkan standar biaya dalam setiap belanja.
Namun, bukan berarti besaran belanja harus tembus sampai standar biaya yang ditentukan.
"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus meluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," ungkapnya.
BACA JUGA:HIPMI Dukung Langkah Tegas Bahlil Tertibkan IUP Tambang, Serukan Tata Kelola Berkelanjutan
BACA JUGA:Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Berikan Insentif PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat
Sebelumnya, anggaran untuk mobil dinas pejabat eselon 1 mengalami peningkatan pada tahun 2026, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Nilai maksimal pembelian mobil dinas naik menjadi Rp931,64 juta per unit, dari sebelumnya Rp878,91 juta pada tahun ini.
- 1
- 2
- »
相关文章
Presiden Prabowo Instruksikan BNPB Segera Tangani Banjir Jabodetabek
JAKARTA, DISWAY.ID --Presiden RI Prabowo Subianto turut menyoroti banjir yang menggenangi wilayah Ja2025-06-15Kasus Kerumunan di Petamburan, Setelah Anies Siapa Lagi?
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan unsur pidana terkait pe2025-06-15Kasus Kerumunan di Petamburan, Setelah Anies Siapa Lagi?
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan unsur pidana terkait pe2025-06-15- 建筑学专业是一门留学热门专业,也是近年来经久不衰的一门专业。那么,关于留学学建筑学专业你了解多少呢?下面是美行思远小编为大家整理的相关介绍,如果你感兴趣的话,那就一起来了解一下吧!留学学建筑学专业解析2025-06-15
Zulhas Kasih Sinyal Dukung Prabowo di 2029, tapi Syarat PAN Bikin Kaget!
JAKARTA, DISWAY.ID– Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas, membe2025-06-15Kasus Besar Sepanjang 2023 Diungkap Polda Metro Jaya, Jual Beli Ginjal Hingga Video Porno
JAKARTA, DISWAY.ID- Terdapat beberapa kasus menonjol yang diungkap Polda Metro Jaya selama tahun 2022025-06-15
最新评论