您的当前位置:首页 > 探索 > Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi 正文
时间:2025-05-25 16:33:08 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- BareskrimPolrimenetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al ZaytunPanji Gumilang sebag quickq ios怎么下载
JAKARTA,quickq ios怎么下载 DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank pada 2019.
"Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:Bahrain dan Yordania Tangguhkan Hubungan Ekonomi Dengan Israel, Tarik Duta Besar dari Tel Aviv
BACA JUGA:Paul Pogba Terancam Larangan Bemain Dua Tahun Kasus Doping, Paul Si Gurita: Saya Ingin Gantung Sepatu
Brigjen Whisnu mengatakan seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan yayasan.
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar cicilan.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.
BACA JUGA:Heboh Artis Celine Evangelista Disebut Punya Koneksi ke 'Papa' dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Ini Kata Kejagung
BACA JUGA:Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Panji disangkakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
VIDEO: Warna2025-05-25 16:24
Makan Mi Campur Nasi Memang Enak, Tapi Ingat Bahayanya2025-05-25 16:22
Doa Ziarah Kubur saat Idul Adha 2024 Lengkap dengan Artinya2025-05-25 16:02
Emiten Migas Grup Bakrie (ENRG) Bakal Private Placement 2,48 Miliar Saham, Dananya Buat Ini2025-05-25 15:53
Dirut PLN Diproses Hukum, Operasional Perusahaan Tetap Jalan2025-05-25 15:26
Ini Jadwal Buka Kebun Binatang Ragunan saat Momen Libur Idul Adha2025-05-25 15:19
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!2025-05-25 15:13
Anies Baswedan Cuek Tak Dapat Dukungan Golkar: Gak Kejutan!2025-05-25 14:55
Langgar Aturan, JFX Cabut SPAB Milik PT Danagraha Futures2025-05-25 14:28
日本传媒类大学热门推荐!2025-05-25 14:24
Sempat Dilakukan Luna Maya di 2021, Apa itu Egg Freezing?2025-05-25 16:24
Depresi hingga Suicidal Thought 'Hantui' Gen Z Indonesia2025-05-25 16:08
INTIP: Deret Teh Pembakar Lemak Perut yang Paling Tokcer2025-05-25 15:51
RI Dukung Penguatan Kerja Sama ASEAN2025-05-25 15:48
FOTO: Si Paling Nyentrik di Met Gala 2025, Boyong Piano hingga Robot2025-05-25 15:47
Volume Penumpang Masih Tinggi di Stasiun Manggarai, Eskalator Sempat Mati2025-05-25 15:10
Hukum Akikah Bersamaan dengan Qurban, Bolehkah dalam Islam?2025-05-25 14:49
Tertimpa Lemari Buku saat di Loby, WN Australia Gugat Hotel di Bali, Inisialnya HI2025-05-25 14:36
Berkas Perkara Tersangka Film Porno Jaksel Lengkap, Siap Disidangkan2025-05-25 14:21
Menkumham Yasonna Ungkapkan UU Nomor 1/2023 Akui Hukum tak Tertulis2025-05-25 14:04