Jampidsus Kejagung Soal Laporan ke KPK: Semakin Besar Serangan Baliknya!

JAKARTA,quickq测试版 DISWAY.ID -Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menanggapi santai laporan yang dilayangkan Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak akan mengganggu fokusnya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
"Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya," ujar Febrie saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Heboh Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Mencuat, Kejagung Diminta Selidiki!
Febrie menilai laporan tersebut sebagai bagian dari dinamika dalam pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh oleh tekanan eksternal dan akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional.
BACA JUGA:Kejagung Diminta Percepat Penanganan Kasus Mega Korupsi Pertamina, Bamsoet: Jangan Biarkan Jadi 'Bola Liar'
"Biasalah, pasti ada perlawanan," tambahnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK pada Senin, 10 Maret 2025.
BACA JUGA:Kejagung Diminta Percepat Penanganan Kasus Mega Korupsi Pertamina, Bamsoet: Jangan Biarkan Jadi 'Bola Liar'
Mereka mengajukan empat laporan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam berbagai kasus, termasuk skandal Jiwasraya, kasus suap Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, kasus korupsi tambang batubara di Kalimantan Timur, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:Pemberian THR Keagamaan 2025 Diungkap Kemnaker, Simak Persyaratannya
Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan terus menangani perkara-perkara besar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
相关文章
Apakah Bisa Punya 2 BPJS Ketenagakerjaan Sekaligus? Gabung Saldo dengan Amalgamasi
JAKARTA, DISWAY.ID- Apakah bisa memiliki 2 BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memang masih menjadi perta2025-06-15Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali Setelah Berkas Perkara Dilengkapi
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri bakal diperiksa lagi dalam dugaan pemerasan terha2025-06-15VIDEO: 500 Ribu Kembang di Festival Bunga Tahunan India
Jakarta, CNN Indonesia-- Taman Bryant di selatan India membuka festival bunga tah2025-06-15Tak Cuma Heru Budi, Mobil Jeep Ternyata Ikut Menjadi Bidikan Elite Megawati
Warta Ekonomi, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono buka suara terkait dengan p2025-06-15KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu
JAKARTA, DISWAY. ID -Pasca ditetapkannya partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 la2025-06-15Cerita Ibunda Alm Brigadir J yang Berani Bentak
Warta Ekonomi, Jakarta - Ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjutak menceritakan kronologi kehadir2025-06-15
最新评论