您的当前位置:首页 > 热点 > Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi 正文
时间:2025-05-25 18:51:11 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- BareskrimPolrimenetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al ZaytunPanji Gumilang sebag quickq官网苹果手机版下载
JAKARTA,quickq官网苹果手机版下载 DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank pada 2019.
"Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:Bahrain dan Yordania Tangguhkan Hubungan Ekonomi Dengan Israel, Tarik Duta Besar dari Tel Aviv
BACA JUGA:Paul Pogba Terancam Larangan Bemain Dua Tahun Kasus Doping, Paul Si Gurita: Saya Ingin Gantung Sepatu
Brigjen Whisnu mengatakan seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan yayasan.
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar cicilan.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.
BACA JUGA:Heboh Artis Celine Evangelista Disebut Punya Koneksi ke 'Papa' dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Ini Kata Kejagung
BACA JUGA:Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Panji disangkakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak2025-05-25 18:50
新加坡艺术类大学排名TOP3院校详解2025-05-25 18:44
Kemlu RI Tunggu Komunikasi Resmi terkait Isu Penghentian Hibah Amerika Serikat2025-05-25 18:26
Slogan Horor dari John Kei: Apa Hukuman bagi Pengkhianat? Anak Buah Jawab: Mati!2025-05-25 18:08
Soroti Pembangunan Pelindo II, FPPI Minta Sistem Outsourcing Dihapuskan 2025-05-25 18:05
Syarat dan Cara Bikin Visa Umrah Mandiri, Segini Biayanya2025-05-25 17:21
Berkah Penjaga Makam Persolek Pusara Jelang Ramadan2025-05-25 17:17
Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025 Kapan Cair, Termin I Mulai Bulan Februari2025-05-25 16:36
10 Bandara Terbersih di Dunia 2025, Tak Ada dari Indonesia2025-05-25 16:27
Lepas Lawson ke Alfamart, MIDI Fokus Ekspansi dan Bidik Pembukaan 200 Gerai Baru di 20252025-05-25 16:06
Anies Akui Massa 212 Lebih Banyak dari Tahun Baru, Tapi...2025-05-25 17:54
卡耐基梅隆大学费用明细!2025-05-25 17:50
Link dan Cara Cek Daya Tampung SNBP 2025 di PTN Incaran, Camaba Wajib Tahu!2025-05-25 17:49
Keluhannya Tak Digubris Anies, Emak2025-05-25 17:28
9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan2025-05-25 17:27
Ikon Fesyen Dunia Iris Apfel Meninggal di Usia 102 Tahun2025-05-25 17:22
申请皇家艺术学院学费需要多少?2025-05-25 16:42
Penumpang Terkunci di Toilet Pesawat, Bisa Keluar Usai Dibantu Pilot2025-05-25 16:31
CEO Airbus: Penerbangan Jadi Kambing Hitam Emisi Karbon2025-05-25 16:24
3 Rahasia Diet Mukesh Ambani, Pernah Turunkan BB 15 Kg Tanpa Olahraga2025-05-25 16:15