首页 > 热点
Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku
发布日期:2025-05-24 06:47:21
浏览次数:703

JAKARTA,quickq加速器是干什么的 DISWAY.ID --Eks kader PDIP Saeful Bahri tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku sebagai tersangka. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, bahwa Saeful Bahri tidak hadir karena surat pemanggilan dari KPK tidak terkirim, atau dikembalikan oleh tenaga pengirimnya. 

Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku

Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku

"Bahri tidak hadir karena informasi yang kami dapatkan surat panggilannya retur,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 30 Juli 2024. 

Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Bencana Hidrometeorologi 'Ancam' 16 Provinsi dan 34 Kabupaten/Kota di Indonesia, BMKG Ungkap Peringatan

Eks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Cak Imin Dorong Seluruh Pemimpin PKB Jadi Inisiator Perbaikan di Indonesia

Tessa menyebut selanjutnya tim penyidik akan kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap Saeful. 

“Jadi nanti penyidik akan memanggil kembali. Apakah alamatnya yang salah atau mungkin tidak diterima atau bagaimana nanti akan ditelusuri lagi,” ujar Tessa. 

Sebelumnya, KPK juga eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024. 

Lalu KPK juga pernah memeriksa istri Saeful, Dona Berisa. Dari pemeriksaan itu lah KPK membuka peluang untuk mengusut kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berinisial K. 

BACA JUGA:KPK Mencegah 21 Orang ke Luar Negeri Dalam Kasus Hibah Pemprov Jatim

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Terbitkan PP Kesehatan, Apa Saja yang Diatur?

"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Ia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. 

上一篇:Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK
下一篇:Daftar Kegiatan Seru dan Promo Menarik di Jakarta x Beauty 2023
相关文章