您的当前位置:首页 > 综合 > Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Perkara di PN Jakarta Pusat 正文
时间:2025-05-27 16:22:58 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus quickq充值渠道
JAKARTA,quickq充值渠道 DISWAY.ID --Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam kasus perintangan penyidikan terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Ketiga tersangka diduga berusaha merintangi penyidik dalam kasus impor gula mentah dan korupsi timah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap, dan gratifikasi dalam kasus vonis lepas (onslag) pada korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
BACA JUGA:Tony Blair Kunjungi Komdigi, Bahas Kerja Sama Digitalisasi Indonesia
BACA JUGA:Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
Salah satu tersangka, Marcella Santoso (MS), telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap minyak.
"Pertama Tersangka MS selaku advokat. Kedua, Tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV," Direktur Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa dini hari, 22 April 2025.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang bukti penting.
"Penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik baik HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," ujar Qohar.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
BACA JUGA:Puan Kenang Paus Fransiskus, Sosok yang Rendah Hati dan Penuh Kesederhanaan
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," jelas Qohar.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka: Tersangka MS, JS, dan TB diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Polresta Pekanbaru Patroli Cegah Pencurian Rumah Kosong2025-05-27 16:00
TKN Prabowo2025-05-27 15:42
Ahok Sebut Gibran dan Jokowi Tak Bisa Kerja, TKN: Biarkan Rakyat Yang Menilai2025-05-27 15:35
Bagasi Hilang di Bandara, Ini yang Harus Kamu Lakukan2025-05-27 15:17
Cara Cek Link Live Skor PPPK 2024 Tahap 1, Peserta wajib Tahu!2025-05-27 15:01
Surya Paloh Buka Suara Peluang Koalisi 1 dan 32025-05-27 14:53
PAN, Golkar dan PPP Buka Peluang Merapat, Elite PDIP: Ganjar kan Kader Kami, Tunggu Lah2025-05-27 14:41
Awal Cerita Kesuksesan CEO BYD, Beli Perusahaan yang Mau Dilikuidasi2025-05-27 14:40
Harga Bitcoin Stabil Meski Investor Nikmati Memorial Day, Sulit Tembus US$112.0002025-05-27 14:26
Fakta Baru Kasus Kebaya Merah, Pemeran Wanita Punya Riwayat Gangguan Jiwa dan Berkepribadian Ganda2025-05-27 13:48
FOTO: Melihat Satu2025-05-27 16:01
Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Loyalis Jokowi Dinilai Buru2025-05-27 15:06
BPBD DKI: Korban Luka Akibat Pohon Tumbang di Balai Kota Enam Orang2025-05-27 14:41
Dalam Pembinaan Beasiswa, Ketua Baznas: Peran Mahasiswa Al2025-05-27 14:35
Adik Gamawan Pernah Beli Ruko ke Pemenang Tender e2025-05-27 14:14
Suka Buang Sampah di Kali? Siap2025-05-27 14:02
INTIP: Daftar Sayuran Tinggi Kalsium, Teman Sehat saat Menua2025-05-27 13:59
GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf Gegara Tuding Ketum PBNU 'Pembenci Habib', Polisi: Dilidik Krimsus2025-05-27 13:57
Rasio Kepemilikan Mobil Orang Indonesia Masih Tergolong Rendah2025-05-27 13:56
Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cipinang Berhasil Digagalkan, Polisi Siap Buru Pelaku2025-05-27 13:43