Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

探索 2025-05-25 06:47:10 611
Warta Ekonomi,quickq苹果版官方 Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.

"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

本文地址:http://www.ok-quickq.com/news/17c399979.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Pentingnya Investasi dalam Perencanaan Dana Pendidikan untuk Kejar Inflasi

Turis Indonesia di Jepang Bisa Pakai QRIS Mulai 17 Agustus

Dalam Empat Bulan, Sri Mulyani Laporkan Negara Telah Kantongi Rp557,1 Triliun dari Pajak

Belum Coba Wisata Luar Angkasa? Harga Tiketnya Sudah Naik Tahun Depan

Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak Militer

Sam Altman Gelontorkan Rp104 Triliun Demi Bunuh iPhone! OpenAI Rekrut Otak di Balik Apple

Resmi Dideklarasikan, IPD

Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Siap

友情链接