您的当前位置:首页 > 休闲 > Polda Metro Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq 正文
时间:2025-05-27 12:16:01 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (P quickq加速器充值
Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengeluarkan surat perintah penangkapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, tersangka kasus penyebaran percakapan dan foto bermuatan pornografi."Dengan adanya surat perintah itu nanti penyidik akan mendatangi rumah tersangka dan mencari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Penyidik kepolisian, ia melanjutkan, juga meminta keterangan dari Kantor Imigrasi untuk mengetahui keberadaan Rizieq dan berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi kepolisian akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang.
"Tahapan itu yang harus dilalui penyidik jadi itu yang saat ini langkah digunakan," kata Argo.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya juga menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Ia menjelaskan pula bahwa kepolisian menetapkan Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
"Salah satu bukti adalah keterangan saksi, ada keterangan sakit ahli ada surat dan juga ada beberapa VCD yang berkaitan yang beredar di dunia maya," kata Argo. (Ant)
Trump Sebut Mulutnya Zelenskiy Jadi Sumber Masalah Ukraina2025-05-27 11:47
Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN2025-05-27 11:46
Cara Install Power Director Tanpa Watermark2025-05-27 11:31
Pemprov DKI Berencana Sambung Jalan di 10 Lokasi, Diklaim Bisa Kurangi Macet 30 Persen2025-05-27 11:27
Mau Kuliah di UNS? 9 Prodi Baru Dibuka, Cek Daya Tampung 2025 Sekarang!2025-05-27 11:15
Dengarkan Langsung Keluhan Warga, Polda Metro Jaya Gelar Jumat Curhat di 740 Titik2025-05-27 11:04
Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih2025-05-27 10:26
BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 20222025-05-27 10:10
Tak Cuma Cantik, 5 Tanaman Hias Ini Juga Bisa Usir Tikus dari Rumah2025-05-27 09:50
Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf2025-05-27 09:34
Soal Reklamasi, Djarot: Serahkan ke Gubernur Baru2025-05-27 11:50
Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta2025-05-27 11:38
Rahmat Effendi Didakwa Terima Setoran Rp 7,1 M dari Bawahannya2025-05-27 11:26
Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan Lain2025-05-27 11:08
Kapolri: Pengungkapan Pelaku Penyiraman Novel Tergantung Tuhan2025-05-27 11:06
Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla2025-05-27 11:01
Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di 4 Besar Dunia, Makin Kuat Ditambah Kapal Selam Baru2025-05-27 10:44
Kebakaran di Pemukiman Padat Tambora Jakbar, 4 Orang Luka2025-05-27 10:37
Mercon Merah Putih siap bawa Oseng Mercon Go2025-05-27 10:30
Wakil Ketua Gerindra: Konsep Oposisi Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia2025-05-27 10:22