您的当前位置:首页 > 时尚 > Pansus: Belum Ada Pembahasan Bekukan Anggaran KPK 正文
时间:2025-05-27 12:11:38 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Risa Mariska quickq苹果版最新下载地址
Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Risa Mariska mengatakan saat ini belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Kepolisian, karena dua institusi itu dinilai tidak mentaati permintaan Pansus."Belum ada pembahasan di internal Pansus mengenai usulan membekukan anggaran KPK dan Polri yang diusulkan anggota," kata Risa di Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Dia menjelaskan terkait usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri harus dibicarakan serta dirapatkan di Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja kedua institusi tersebut.
Menurut dia berkaitan dengan anggaran mitra kerja Komisi III DPR itu maka harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi.
"Karena berkaitan dengan anggaran mitra kerja di Komisi III DPR, saya harus berkonsultasi terlebih dulu dengan fraksi," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan memungkinkan atau tidak pembekuan anggaran itu tergantung rapat internal Komisi III DPR karena masih harus dirapatkan lebih dahulu.
Sementara itu menurut dia masing-masing fraksi pasti memiliki pandangan yang harus disampaikan di rapat Komisi III DPR.
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (20/6).
Hal itu terkait sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.
Misbakhun meminta Komisi III DPR untuk mempertimbangkan tidak membahas anggaran KPK dan Polri karena kedua institusi itu tidak mau membantu Pansus KPK mendatangkan Miryam dalam rapat Pansus.
Menurut dia, dasar hukum Pansus memanggil Miryam adalah UU MD3 seperti melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga yaitu panggilan paksa
"Dalam hal ini ketika DPR ingin menggunakan haknya dengan melibatkan pihak Kepolisian lalu kepolisian masih memberikan tafsir-tafsir yang berbeda, tentunya DPR akan menggunakan hak-hak yang dipunyai DPR melakukan pembahasan anggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan penggunaan alat negara ini sudah ada dudukannya dalam UU MD3, lalu kalau Kepolisian menyangkal maka tidak dalam proses pro justicia dalam kaitan memanggil paksa. (Ant)
8 Rahasia Makanan Orang Jepang yang Bikin Panjang Umur2025-05-27 11:52
Menilik Shio 3 Capres2025-05-27 11:42
Rommy Keluhkan Fasilitas Rutan Buruk, KPK Jawab...2025-05-27 11:15
申请美国艺术留学预科需要准备什么?2025-05-27 10:49
FOTO: Rupa2025-05-27 10:29
Anies Akan Bagikan 20 Juta Masker Gratis ke Warga Jakarta2025-05-27 10:21
Coba Tata Ulang, Ini 5 Posisi Tempat Tidur Terbaik Menurut Feng Shui2025-05-27 10:10
绘画 Workshop丨 鞋尖上的创意:一双有情绪的鞋子2025-05-27 09:45
Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe2025-05-27 09:42
Agar Hasil Quick Count Pilpres Tak Bikin Stres dan Asam Lambung Naik2025-05-27 09:37
Ingatkan TNI2025-05-27 12:08
Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Mulai Diberlakukan 2025, Apa Saja?2025-05-27 12:05
BPN Janjikan Beri Bantuan Hukum ke Mustofa Nahra2025-05-27 11:30
爱丁堡大学硕士专业申请要求2025-05-27 11:14
Daftar Tempat Wisata yang Kasih Diskon Spesial Pilkada 27 November2025-05-27 10:53
法国的设计学院排名前五的院校2025-05-27 10:50
Imbas Corona, Gubernur Anies Tebas APBD 2020, Anggaran PNS Juga Kena...2025-05-27 10:47
Kubu Prabowo Belum Daftar Gugatan ke MK2025-05-27 09:45
Ini Benda Terkotor di Kamar Hotel, Awas Jangan Asal Pegang!2025-05-27 09:43
伦敦艺术学院世界排名怎么样?2025-05-27 09:27