会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!!

Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

时间:2025-06-15 10:27:09 来源:quickq无限试用 作者:焦点 阅读:903次
Warta Ekonomi,quickq充值官网 Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju atas tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Alih-alih hukuman mati, Komnas HAM menilai hukuman yang bisa diberikan kepada terdakwa paling berat ialah seumur hidup.

Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM. Menurutnya, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun atau non derogable rights.

Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

"Bisa seumur hidup," kata Beka melalui pesan singkat dilansir dari Suara.com, Rabu (12/1/2022).

Herry Wirawan Pelaku Cabul Berat Divonis Hukuman Mati, Komnas HAM Lantang Menolak: Tidak Manusiawi!

Selain itu, Komnas HAM juga tidak setuju atas tuntutan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan. Hukuman kebiri juga dianggap Komnas HAM tidak sejalan dengan prinsip HAM.

Baca Juga: KontraS Blak-blakan: Hukuman Mati Tidak Akan Beri Efek Jera

"Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujarnya.

Vonis Berat

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.

Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated
  • Riset: 82 Persen Akui Kekerasan Perempuan di Pemilu 2024 Naik
  • Mobil Listrik Mini KG Motors Seharga Rp115 Juta Lagi Viral di Jepang
  • Gantikan Posisi Mirza, Akankah Destry Lolos di Komisi XI DPR?
  • Kasus Korupsi BTS Disorot Anies Baswedan: Bukti Hukum Tidak Pandang Kawan
  • Kader Partai SBY Nyinyir ke Jubir Jokowi: Dompleng Penghargaan Anies
  • Wow, di Arbitrase Singapura Kasus Perusahaan Indonesia Terbanyak Kelima
  • Jangan Anggap Enteng, Kentut Bau Bisa Jadi Sinyal Masalah Kesehatan
推荐内容
  • Jokowi Sebut 3 Tantangan Pers Indonesia Saat ini, 'Ini Kewaspadaan Kita Bersama'
  • Pertolongan Pertama, Lakukan Ini Jika Digigit Ular yang Masuk ke Rumah
  • Dua Kapolda Dicopot, Politikus PDIP Minta Kapolri Tegas Beri Sanksi Pidana
  • Puluhan Bangkai Busway Terbakar, Netizen: Pak Ahok Ada Komentar?
  • Kemenhub Kembali Adakan Mudik Motor Gratis Tahun Ini, Kuota 10.440 Kendaraan, Cek Persyratannya
  • Pansel Loloskan 77 Peserta Calon KKRI Periode 2019